Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Pedagang dan Pengecer (Hippindo) menyoroti kemungkinan kekurangan dalam undang-undang penjualan rokok terbaru, mungkin Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Saat ini, Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan larangan penjualan rokok atau tanaman dan zona terlarang penjualan rokok berjarak 200 meter dari unit sekolah.
Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan penjualan rokok di toko-toko saat ini, seperti toko kecil dan supermarket, menyumbang 15% terhadap pendapatan. Totalnya, kata dia, harga jual rokok di toko modern bisa mencapai Rp 40 juta.
Menurutnya, dengan adanya aturan zonasi yang melarang penjualan rokok berjarak 200 meter dari satuan pendidikan dapat menekan 53% penjualan rokok di toko modern.
“Kita bisa kehilangan penjualan, 53% toko kita tidak akan laku jika zona ini berarti kita akan kehilangan pendapatan Rp 21 triliun, angka yang sangat besar,” kata Budihardjo, Selasa (13/8/2024).
Menurut dia, para pengusaha yang menjual produk saat ini mematuhi berbagai undang-undang yang ditetapkan pemerintah. Termasuk di dalamnya kepatuhan terhadap batas minimal usia penjual rokok yaitu 21 tahun dan kondisi rak rokok yang tidak terekspos.
Budihardjo juga mengungkapkan, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas lebih lanjut keberatan pengusaha terhadap PP Nomor 28 Tahun 2024 yang diterbitkan akhir Juli 2024.
Harapan kami, agar dikaji ulang dan tidak dilaksanakan sambil menunggu pembahasan lagi, ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui PP Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut pasal 434 ayat 1, Nampaknya perseorangan dilarang menjual hasil tembakau dan rokok elektronik di toko maupun secara perorangan, kecuali hasil tembakau berupa rokok dan rokok elektronik.
Selain itu, aturan tersebut membatasi penjualan rokok terlarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel