Bisnis.com, JAKARTA – Himpunan Penyewa Ritel Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah menciptakan peran (tindakan pemerintah) yang bertujuan untuk mengurangi pasokan produk ilegal. 

Sekretaris Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan, adanya peran tersebut dapat membantu menutup maksimal akses barang ilegal melalui dua jalur, yaitu pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi. 

“Jadi pemerintah harus memberikan solusi nyata,” kata Haryanto dalam konferensi pers di Sarinah, Jumat (5/7/2024).

Selain membentuk gugus tugas, Haryanto berharap peraturan yang dibuat pemerintah juga melibatkan pihak berwenang. Ingatlah bahwa semua undang-undang tidak akan berjalan efektif tanpa undang-undang. 

Misalnya, kata dia, dengan menyita produk ilegal dan menutup toko-toko yang kedapatan menjual produk tersebut. Selain itu, penjual, importir dan distributor produk ilegal harus ditangkap dan diadili.

Jika hal itu dilakukan, dia yakin impor ilegal bisa berkurang karena tidak akan ada lagi masyarakat yang berani menjual produk ilegal secara terang-terangan, termasuk di pasar.  

“Ini bisa mengurangi impor ilegal yang membuat pasar dalam negeri tumbuh. Kantornya sama, pabrikan lokal bisa bekerja,” ujarnya.

Belakangan ini, pemerintah berencana menetapkan bea masuk keamanan (BMTD) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap tujuh produk impor. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan ini diambil untuk mengendalikan perdagangan dalam negeri terhadap produk-produk yang mempengaruhi perdagangan dalam negeri. Sebab, banyak pabrik yang tutup dalam beberapa tahun terakhir sehingga mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dalam jumlah besar. 

Untuk itu, pemerintah menunggu hasil perhitungan BMTD oleh Komite Keamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menentukan besaran impor ketujuh produk tersebut. . 

“Kami masih menghitung [bea keluar],” kata Zulhas dalam siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).

Kata-kata tersebut diucapkan Zulhas sekaligus memberikan petunjuk langsung atas penggunaan tanggung jawab penyerahan yang telah dilakukannya beberapa waktu lalu. Saat itu, dia menyebut pemerintah akan mengenakan pajak atas barang impor sebesar 100%-200%.

Berdasarkan informasi Bisnis, Rabu (3/7/2024), Wakil Ketua Bidang Bisnis Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Juan Permata Adoe meminta pemerintah mencermati lebih dalam HS Code atau produk tersebut. pengiriman. akan 200% impor.

Kadin meminta agar rencana tersebut mengecualikan produk yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan produk dengan produk berbeda.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk bekerjasama dengan para pelaku usaha sebelum mengeluarkan aturan tersebut agar kepatuhan terhadap aturan ekspor dapat terlaksana sesuai target dan dapat mendukung ekspor lebih banyak lagi.

“Hal ini untuk menyempurnakan aturan dan agar segala hambatan dapat dihindari,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel