Bisnis.com, JAKARTA – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan beban yang harus dibayar masyarakat sebagai konsumen ketika bertransaksi suatu barang atau jasa. Dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia merupakan salah satu negara yang tarifnya paling tinggi. 

Saat ini tarif PPN di Indonesia sebesar 11%. Merujuk pada pedoman hukum (UU). Untuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan 7/2021, Pemerintah akan menaikkan PPN sebesar 1% hingga 12%. 

Menurut PricewaterhouseCoopers (PwC), tarif PPN Indonesia akan menjadi yang tertinggi di antara negara-negara ASEAN pada tahun 2024. Tertinggi di Filipina dengan tarif 12%. 

Sementara negara tetangga Singapura menerapkan Pajak Barang dan Jasa (GST) mirip PPN sebesar 9%. Bahkan lebih rendah lagi, Thailand menurunkan tarif PPN dari 10% menjadi 7%.

Sedangkan di Myanmar, ibu kota Naypyidaw tidak termasuk PPN. Pajak langsung di Myanmar merupakan pajak komersial dengan tarif umum 5%.

Mengenai PPN di Timor-Leste, diterapkan sebesar 2,5% untuk barang impor. Sementara itu, tarif PPN atas jasa adalah 5% atas penghasilan di atas USD 500 yang diterima wajib pajak atas penyediaan jasa hotel, restoran dan bar, atau jasa telekomunikasi.

Berbeda dengan Brunei Darussalam, negara ini memiliki pajak terendah di Asia, tanpa pajak penghasilan pribadi, pajak ekspor, pajak gaji, atau pajak produksi, menurut situs resmi ASEAN. Ingat, Brunei dikenal sebagai salah satu negara dengan makroekonomi paling stabil di dunia. 

Brunei mampu memasuki sistem ini karena aset hidrokarbonnya yang menjadi tulang punggung perekonomian Brunei dan menyumbang 60% PDB-nya. Selain itu, industri hidrokarbon di negara berpenduduk hanya 444.000 jiwa ini memberikan kualitas hidup yang nyaman bagi penduduk setempat.

Di dalam negeri, jika pemerintah menerapkan kebijakan sebagaimana diamanatkan UU HPP, berarti tarif PPN di Indonesia akan sama dengan di Filipina. 

Menurut Dwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah menerapkan UU HEC dengan menerapkan tarif PPN sebesar 12%. 

“Untuk jangka waktu pelaksanaannya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” ujarnya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu. 

Namun Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati berkali-kali mengatakan, apakah kenaikan suku bunga akan bergantung pada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.  Daftar tarif PPN di ASEAN

Sumber: PricewaterhouseCoopers (PwC)

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA