Bisnis.com, JAKARTA – Sumbangan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih menyisakan pro dan kontra yang terus diperdebatkan masyarakat.

Peraturan tersebut selama ini mendapat resistensi dari berbagai pihak karena dinilai kurang efektif dalam penerapannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Taper.

Ditetapkan bahwa pekerja yang telah berstatus peserta Taper akan dikenakan pemotongan gaji sebesar 3% atas iuran Taper.

Rincian pemotongan 3% adalah 2,5% dari gaji dan 0,5% dari pemberi gaji (perusahaan).

Ternyata beberapa negara tetangga sudah mempunyai aturan serupa mengenai iuran Taper. Beberapa negara tetangga yang menerapkannya adalah Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.

Hal tersebut dilaporkan oleh Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna.

“Sudah banyak negara yang menerapkannya. Yang mungkin paling dekat dengan Singapura, Central Provident Fund, bersifat wajib. Jadi Malaysian Employment Fund juga memerlukan sumber daya yang sama dari angkatan kerja dan pemberi kerja. “Di China ada Housing Provident Fund, dan di Korea Selatan ada National Housing Fund,” ujarnya, Jumat (31/5) lalu, dalam konferensi pers di Kantor Staf Umum Presiden di Tapera, Jakarta. negara

Berikut perbandingan kontribusi Taper di negara tetangga:

Malaysia

Malaysia memiliki program Tapera bernama Employees Provident Fund (EPF) yang wajib diikuti oleh masyarakat.

Program ini hanya berlaku untuk pegawai swasta. Merujuk situs resminya, program ini sudah berjalan sejak tahun 1951.

Malaysia bertujuan agar skema ini dapat menjamin uang pensiun dan tabungan perumahan bagi masyarakat ketika mereka pensiun pada usia 55 tahun.

Dalam EPF, karyawan diharapkan mengumpulkan hingga RM240,000 setelah pensiun. Karyawan harus menyumbangkan 11% dari pendapatannya untuk retribusi.

Namun pengusaha juga akan memberikan dana tambahan sebesar 12 hingga 13% dari gaji karyawannya.

Singapura

Singapura juga memiliki skema iuran serupa dengan Tapera yang disebut Central Provident Fund (CPF).

Program ini mencakup sistem jaminan sosial untuk membantu warga menabung untuk masa pensiun. Tidak hanya rumah, para pekerja juga akan mendapat asuransi kesehatan dan tabungan.

Besaran iuran CPF berbeda-beda tergantung umur. Namun tunjangan tetapnya bervariasi antara 12,5% hingga 37% dari gaji bulanan masyarakat.

Filipina

Ada pula program serupa Tapera di Filipina yang disebut Housing Development Mutual Fund atau lebih dikenal dengan PAG-IBIG Fund.

Seperti Tapera, pekerja diminta memberikan kontribusi untuk menutupi biaya pensiun, cedera akibat kerja, dan membiayai perumahan yang terjangkau.

Jika sudah mendaftar menjadi peserta, pekerja akan dikenakan iuran sebesar 3,63% dari gajinya. Sedangkan perusahaan akan dikenakan kontribusi sebesar 7,37%.

Sedangkan bagi pekerja di sektor informal, program ini hanya bisa diikuti jika pendapatannya melebihi 1.000 peso atau Rp 277.029 per bulan.

Kontribusi yang dibebankan kepada pekerja di sektor informal sebesar 11%.

Porselen

Selain itu, Tiongkok juga memiliki program yang sama, yaitu Housing Provident Fund (HPF). Mengutip dari situs resminya, HPF merupakan program tabungan jangka panjang untuk perumahan yang terdiri dari tabungan wajib bulanan bagi pemberi kerja dan karyawan.

Selanjutnya, tabungan yang terkumpul hanya dapat dibayarkan ketika pekerja ingin membeli rumah.

Korea Selatan

Terakhir, Korea Selatan yang memiliki program serupa dengan Tapera yaitu National Housing Fund. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan para pekerja dapat memiliki perumahan yang layak.

Selain itu, Korea Selatan juga memiliki program Housing Subscription Savings (HSS) yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh perumahan yang terjangkau.

Dengan program ini, pemerintah Korea Selatan menawarkan insentif kepada masyarakat yang menyisihkan sebagian pendapatannya di rekening tabungan khusus untuk kepemilikan rumah. Program tersebut memiliki persyaratan terutama bagi mereka yang sudah mempunyai penghasilan namun belum memiliki rumah.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel