Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat asuransi menilai overtreatment atau perawatan berlebihan sulit dibuktikan dalam asuransi kesehatan.
Pemberitaan mengenai perawatan pasien yang berlebihan di rumah sakit disebut-sebut menjadi salah satu penyebab meningkatnya klaim kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), klaim asuransi kesehatan pada industri asuransi jiwa meningkat 29,6% year-on-year (Rp) pada kuartal pertama tahun 2024 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 5,96 triliun
Pada triwulan I tahun 2023, klaim asuransi kesehatan industri asuransi jiwa mencapai Rp4,6 triliun, meningkat 38,6 persen dibandingkan triwulan I tahun 2022 yaitu Rp3,32 triliun.
Abitani Time, pengamat dan presiden Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), mencatat dengan meningkatnya klaim kesehatan, tidak mudah untuk membuktikan adanya perawatan berlebihan di rumah sakit. Menurutnya, setiap dokter mempunyai pertimbangan medisnya masing-masing.
“Pengobatan berlebihan dianggap penipuan jika pengobatan tersebut tidak berkaitan dengan penyakit yang didiagnosis dan ditujukan untuk keuntungan finansial,” kata Abitani kepada Bisnis, Minggu (2 Juni 2024).
Abitani mengatakan, perusahaan asuransi kesehatan harus bisa memverifikasi apakah layanan kesehatan yang diminta sesuai dengan diagnosis penyakit tersebut. Selain itu, lanjutnya, perusahaan asuransi juga harus memberikan edukasi kepada rumah sakit mengenai prinsip-prinsip asuransi dan mengembangkan etika yang baik dalam pelayanan asuransi kesehatan.
Ia mengatakan, rencana AAJI untuk menciptakan pertukaran informasi antar perusahaan asuransi agar sadar akan adanya overtreatment sangat efektif. Namun, hal ini juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya, seperti pengungkapan informasi rahasia dan pencemaran nama baik.
“Data rekam medis sangat dijaga kerahasiaannya, bahkan nama orang atau lembaga yang masuk daftar hitam hanya boleh dipublikasikan jika terbukti secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Fauzi Arfan, Head of Product, Risk Management, GCG AAJI AAJI, mengungkapkan selain inflasi medis dan banyaknya masyarakat yang memulai pengobatan pasca krisis Covid-19, industri asuransi masih mempelajari faktor-faktor lain yang menjadi penyebab. peningkatan klaim asuransi kesehatan. 19 Pandemi. .
Apalagi jika memperhitungkan pengobatan yang berlebihan, ia berpendapat bahwa pertumbuhan klaim kesehatan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan inflasi medis itu sendiri. Sementara itu, inflasi di sektor medis meningkat sekitar 10-13% setiap tahunnya. Sementara itu, AAJI menemukan klaim asuransi jiwa kesehatan meningkat 29,6% year-on-year pada periode Januari-Maret 2024.
“Apakah ada perlakuan berlebihan? “Itulah salah satu hal yang sedang kami tangani. Kami sangat prihatin dengan hal ini karena overtreatment tidak hanya merugikan industri asuransi tapi juga nasabah,” kata Fauzi dalam jumpa pers AAJI di Jakarta, Rabu (29). /5/2025).
Fauzi mencontohkan klien yang terkena flu namun diminta melakukan pengobatan lain yang tidak diperlukan, tentu merugikan klien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Fauzi mengatakan AAJI saat ini sedang mengkaji desain metode berbagi informasi antar perusahaan anggota untuk mencegah penipuan.
“Ini sedang dalam proses sharing data, tujuannya agar kita ada keseragaman, kalau ada yang overtreatment dari RS bisa kita informasikan,” ujarnya.
Selain itu, AAJI juga mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memperkuat ekosistem kesehatan melalui produk dan layanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel