Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya melakukan harmonisasi unsur kebijakan Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.

Perintah Presiden ini dikeluarkan untuk memenuhi tujuan iklim Kontribusi Nasional (NDC) dan mencapai netralitas karbon atau nol emisi (NZE) pada tahun 2060 atau lebih awal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan, Perpres ini merupakan payung hukum untuk menciptakan kebijakan penangkapan dan penyimpanan batu bara di dalam negeri. 

Oleh karena itu, Dadan menyebut pihaknya terus mempercepat penerbitan turunan Perpres Nomor 14 Tahun 2024. Saat ini, pembahasan turunan Perpres tersebut masih terus dikoordinasikan untuk mematangkan ketentuan dan pelaksanaannya.

“Salah satunya dalam sistem peraturan menteri, sudah selesai proses harmonisasinya dan kini sudah mendapat persetujuan presiden,” kata Dadan dalam Indonesia Carbon Trading Network 2024, Selasa (23/7). /2024).

Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Noor Arifin Muhammad mengatakan kementeriannya sedang mempercepat penyusunan peraturan untuk melaksanakan pengembangan penyimpanan batu bara di Tanah Air. 

Sedang dipersiapkan, Menteri ESDM [Arifin Tasrif] ingin dua hingga tiga bulan ke depan selesai, kata Noor di sela-sela panel IPA Convex ke-48, ICE BSD City, Rabu (15 ). /5/2024).

Noor mengatakan, aturan setelah Perpres tersebut akan didasarkan pada aturan sertifikat kapasitas penyimpanan batu bara, tata cara penyiapan izin batu bara, izin lelang, dan pemeriksaan. 

Ia menambahkan, kementeriannya masih membahas sejumlah peraturan yang bisa dikeluarkan untuk mengatasi sulitnya pengembangan penyerapan karbon. 

Berdasarkan permasalahan tersebut, diharapkan CCS bisa bersaing karena belum ada undang-undangnya, ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel