Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Yokowi) meminta penyelesaian pengujian Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian diprioritaskan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, instruksi tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Suprathman Andi Agtas.

“Kemarin saya sudah berdiskusi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia [Supatman Andi Agtas] yang baru saja dipanggil Presiden, beliau meminta prioritas ini, penyelesaian UU Kerja Sama,” kata Teten dalam rapat kerja dengan Komisi. VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (09/04/2024).

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal. “Tunggu sebentar Pak, menurut Anda DPR saat ini akan selesai pada periode ini?” katanya.

“Iya, jadi yang disampaikan Presiden ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah meminta prioritas dan kesimpulan.” Saya berdiskusi apakah itu mungkin atau tidak. Kami baru saja melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. tegas Teten.

“Baiklah, kuharap begitu, herannya tinggal tiga minggu lagi,” ucap Heckal disambut tawa Teten.

Meski demikian, Anggota Komisi VI DPR Amin A.K. menilai pernyataan Teten setidaknya menjadi insentif bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan kajian undang-undang kerja sama tersebut. Pasalnya, peraturan yang masih berlaku ini sudah berlaku kurang lebih 32 tahun dan tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Meski tidak bisa diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, Ma’ruf menyarankan agar peninjauan UU Koperasi diselesaikan pada awal tahun 2025, mengingat banyak praktik yang tidak bisa dibingkai dan diselesaikan dengan aturan lama. 

“Ini komitmen bersama, kalaupun kita gagal dan tidak menyelesaikan periode ini, paling tidak selesai di awal periode berikutnya. “Tidak perlu menunggu bertahun-tahun”, tutupnya.

Sebelumnya, Teten meminta Komisi VI segera membahas RUU tersebut, mengingat Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) No. R-46/Pres/09/2023 kepada Presiden DPR RI pada tanggal 19 September 2023. Surat tersebut dikirimkan kepada Presiden DPR RI Puan Maharani untuk segera dibahas dengan Komisi VI.

Namun, dia pesimis dengan kemungkinan revisi aturan ini berakhir pada 2024. Pasalnya, undang-undang tersebut belum dibahas dan jangka waktu penyelesaian aturan tersebut sangat terbatas. 

“Tidak mungkin [selesai tahun ini], sudah dijelaskan sebelumnya oleh pimpinan [Ketua Komite VI] karena waktunya sangat singkat, tidak mungkin,” kata Teten usai mengikuti rapat kerja dengan Komite VI DPR RI. di Kompleks Parlemen. Senin (06/10/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel