Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada perusahaan PT Patren Asset Management milik Yusuf Mansur dengan mencabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Produk Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Inarno Zajadi mengatakan, pemberlakuan pembatasan terhadap Paytren AM merupakan salah satu cara untuk memperkuat hukum di pasar modal.

“Sambil melakukan pengetatan undang-undang di pasar modal, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah atas nama PT Patren Asset Management,” kata Inarno. Konferensi Pers Bulanan RDK, Senin. (10/6/2024).

Sementara itu, pada 8 Mei 2024, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha manajer investasi syariah Patren Asset Management yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemantauan lebih lanjut, OJK mengungkapkan PT Paytren Aset Manajmen terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengacu pada Undang-Undang Nomor V.A.3 yang dilampirkan pada Keputusan Bapepam dan LK Nomor Kep-479/ hal. /2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan pencabutan izin usaha Patren AM milik Yusuf Mansoor, antara lain ketidakmampuan menemukan kantor perusahaan dan kurangnya staf untuk menjalankan tugas manajer investasi. Selain itu, Paytren tidak dapat mengikuti perintah tindakan tertentu.

Belakangan, Paytren AM tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak mempunyai komisaris independen; dan tidak memenuhi persyaratan tugas manajer investasi.

“Paytren AM juga tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan [MKBD]; serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai periode laporan Oktober 2022,” demikian bunyi pengumuman di situs resminya. dari OJK. .

Oleh karena itu, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Paytren Asset Management dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah. 

Yusuf Mansur

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel