Bisnis.com, JAKARTA – PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (Kode Broker: CS) mengumumkan pembubaran operasionalnya di Indonesia melalui proses likuidasi setelah Bursa Efek Indonesia (EIB) menerbitkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB ) per 8 Desember. Itu telah pensiun pada tahun 2023. 

Langkah likuidasi Credit Suisse Securities diputuskan melalui keputusan sirkuler yang menggantikan rapat umum pemegang saham luar biasa pada 30 Mei 2024. 

“Seluruh pemegang saham perseroan telah mengambil keputusan, termasuk pembubaran dan likuidasi perseroan,” tulis Tim Likuidasi dalam pengumuman hari ini, Senin, 10 Juni 2024. 

Tim likuidasi Credit Suisse Sekuritas disebutkan terdiri dari M. Hillman Mehaga, Dion Alfadya, Rizki Imral R. dan Kevin Jhonson Simatupang. Komisaris ini berasal dari firma hukum Oentoeng Suria and Partners. 

“Pihak yang berkepentingan atau mereka yang memiliki akun perusahaan dapat menghubungi dan mengirimkan akunnya,” demikian bunyi pemberitahuan tambahan tersebut. 

Penyampaian tagihan dilakukan secara tertulis dan dihitung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman, yaitu sampai dengan awal bulan Agustus. 

Sedangkan penarikan ini dilakukan atas permintaan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan Peraturan Nomor III-G tentang pembekuan dan pencabutan persetujuan keanggotaan di bursa.

Direktur Perdagangan dan Regulasi Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan, “BEI diumumkan akan menarik SPAB dari PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia efektif tanggal 8 Desember 2023.” Hal ini menandai berakhirnya keanggotaan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia di bursa yang telah berdiri sejak tahun 2007.

PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia telah aktif di Indonesia sejak didirikan pada tanggal 6 Februari 1997, awalnya sebagai kantor perwakilan. Pada tanggal 31 Mei 2002, perusahaan mendirikan entitas lokal bernama PT Credit Suisse First Boston Indonesia. Pada tanggal 2 September 2003, perusahaan ini memperoleh Izin Penjaminan Emisi Efek dari Bapepam (sekarang OJK). 

Selain itu, perseroan berganti nama menjadi PT Credit Suisse Securities Indonesia pada 12 Desember 2005 dan resmi menjadi anggota BEI pada 3 Oktober 2007. Nama perseroan kemudian diubah dalam bahasa Indonesia menjadi PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia pada 31 Januari 2017 .

Proses penarikan SPAB ini erat kaitannya dengan akuisisi Credit Suisse Group AG oleh UBS Group AG yang terjadi pada Juni 2023. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengulas tentang undang-undang no. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, siapapun yang mempunyai saham atau menguasai lebih dari satu perusahaan efek, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang, kecuali kepemilikan saham atau penyertaan negara dalam modal.

Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia mengumumkan akan mengembalikan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek, termasuk juga izin usaha sebagai perantara pedagang efek, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan juga akan mengembalikan persetujuan untuk aktivitas berlangganan lainnya dalam bentuk pemberian dukungan dan layanan rujukan kepada afiliasi global.

Manajemen perseroan menegaskan keputusan ini sejalan dengan regulasi baru dan perubahan yang terjadi pasca akuisisi oleh UBS Group AG. Mereka juga menyatakan bahwa klien yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan dapat menghubungi perusahaan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pengumuman.

Dengan pencabutan ini, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia tidak lagi memiliki izin beroperasi sebagai perusahaan asuransi dan pialang saham di Indonesia. Pelanggan disarankan untuk segera menghubungi Perusahaan untuk informasi lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban yang masih berlaku berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Joyceline Munthe

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel