Bisnis.com, JAKARTA – Pemegang saham pengendali PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW), khususnya Qatar National Bank (Q.P.S.C.), tercatat melakukan transaksi divestasi saham senilai 1,42 miliar pada 22 Oktober 2024. 

Berdasarkan keterbukaan informasi, Qatar National Bank menerbitkan dengan harga jual Rp 60 per saham. Hasilnya, Bank Nasional Qatar mengumpulkan saham sebesar 85,57 miliar dram dari transaksi tersebut.

“Pelepasan saham PT Bank QNB Indonesia Tbk dengan kode saham BKSW dilakukan oleh QNB (Q.P.S.C.) sebagai langkah untuk memenuhi ketentuan Bursa Efek Indonesia atas free float PT Bank QNB Indonesia Tbk,” tulis manajemen, dikutip. Kamis (24/10/2024). 

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya untuk memastikan saham tersebut kembali dicatatkan di papan pengembangan sehingga tidak lagi berada di papan pengawasan khusus.

Dengan demikian, setelah transaksi penjualan saham tersebut, kepemilikan Qatar National Bank pada Bank QNB Indonesia berkurang dari 33,62 miliar saham atau 95,63 persen saham sebelum transaksi menjadi 32,19 miliar saham atau 91,57 persen kepemilikan setelah transaksi. 

Sebagai informasi, BEI mewajibkan emiten memiliki minimal 50 juta saham dan 7,5% dari total saham tercatat yang beredar bebas pada 21 Desember 2023. Kurang dari 5% investor. 

Saham bonus juga tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasinya, anggota dewan komisaris atau direksi, dan bukan merupakan saham hasil pembelian kembali atau saham premium. 

Dalam aturan ini, perusahaan dapat tetap mencatatkan sahamnya di bursa jika memenuhi kriteria paling lambat dua tahun setelah aturan tersebut berlaku. 

Namun Peraturan I-A juga memperbolehkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu dapat digolongkan sebagai pemegang saham yang dikecualikan, namun dengan syarat kepemilikannya dalam bentuk portofolio investasi dengan investor publik sebagai penerima manfaat. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel