Bisnis.com, Jakarta – Perusahaan Asuransi Umum, PT Lippo General Insurance Tbk. (LPGI) dari target harga Rp 500 menjadi Rp 50 per saham dengan perbandingan dividen atau harga saham 1:10.

Manajemen Lippo General Insurance mengatakan tujuan utama perseroan dalam melaksanakan pembagian saham adalah untuk meningkatkan distribusi produk keuangan dan memenuhi ketentuan free ship sesuai Peraturan Pemerintah Indonesia No. Bursa Efek.

“Alasan dan tujuan perseroan melakukan alokasi saham adalah untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia dan memenuhi persyaratan saham mengambang bebas,” kata pemerintah dalam keterangannya yang dikutip di Selasa (16/). 7/2024).

Manajemen menegaskan, pembagian saham tersebut akan membuat harga saham LPGI menjadi lebih murah, dan diharapkan jumlah investor yang dapat memperdagangkan saham perseroan tersebut akan semakin banyak.

Sekadar informasi, modal ditempatkan dan disetor perseroan sebelum pemecahan saham adalah 300 juta lembar saham, setelah selesai jika dilakukan pemecahan akan bertambah menjadi 3 miliar lembar saham.

Untuk memperlancar rencana pemecahan saham tersebut, manajemen LPGI akan meminta persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) pada 21 Agustus 2024.

Jika aksi bersama tersebut disetujui oleh pemegang saham, maka pengumuman pemecahan akan dilakukan pada 10 September 2024. Saat ini, batas waktu perdagangan saham dan keterlambatan harga adalah 13 September 2024. 

Selain itu, pertukaran saham dan harga baru di pasar umum dan pasar modal akan dilaksanakan pada 17 September 2024. Sedangkan perdagangan pasar saham akan dimulai pada 19 September 2024.

Manajemen LPGI menegaskan, tidak ada daftar pesanan/kegiatan perseroan dalam jangka waktu 6 bulan setelah stock split.

Sedangkan pada perdagangan hari ini, pukul 09.43 Selasa (16/7/2024), saham LPGI terpantau menguat 16,33% ke Rp 3.490 per saham. Secara year to date (ytd), saham LPGI sudah bergerak 13,83%. Kapitalisasi pasarnya tercatat Rp 1,05 triliun.

Aturan transfer gratis

Sebagai acuan, Perusahaan Dagang Indonesia (BEI) wajib memiliki minimal 50 juta lembar saham free float dan 7,5% dari total pencatatan saham pada 21 Desember 2023.

Saham bebas adalah saham yang dapat diperdagangkan di bursa dan dimiliki oleh minimal 5% pemegang saham.

Saham mengambang bebas tidak termasuk saham yang dimiliki oleh Pengurus dan rekan-rekannya, Komisaris atau anggota Direksi dan bukan merupakan saham yang diperoleh dari pembelian atau penimbunan.

Berdasarkan peraturan ini, perusahaan dapat tetap berada dalam daftar perdagangan jika memenuhi kriteria tersebut dua tahun setelah peraturan tersebut berlaku.

Namun, Peraturan Nomor I-A memperbolehkan emiten untuk mengajukan permohonan agar pemegang saham tertentu tergolong pemegang saham bebas, sedangkan pemilik berada dalam posisi investasi dengan investor publik sebagai penerima manfaat.

________

Penafian: Buletin ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang diakibatkan oleh keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA