Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan ada beberapa aspek yang akan diperhatikan pemerintah sebelum melaksanakan Pensiun Dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Sementara itu, pemerintah kini sedang menyusun peta jalan pensiun dini PLTU. Saat ini percepatan penghentian operasional pembangkit berbahan bakar batubara masih berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, jika melihat Perpres tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dikaji sebelum mengundurkan diri dari PLTU. 

“Ada beberapa kriteria yang dikontrol, misalnya umur, lalu performa, efisiensi, produktivitas. ).

Di satu sisi, pemerintah juga menginginkan lebih banyak dukungan pendanaan untuk pensiun dini PLTU yang memenuhi kriteria tidak menimbulkan dampak seperti kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) dan kekurangan pasokan tenaga listrik. Dukungan pihak lain, termasuk negara, sangat penting untuk menjalankan program ini.

“Ini komitmen bersama, dukungan. Nah, dukungan negara-negara maju dari luar mana yang bisa kita lakukan lebih sesuai kemampuan kita,” ujarnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengidentifikasi 13 pembangkit listrik tenaga batu bara yang dapat berhenti beroperasi sebelum tahun 2030. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, daftar 13 PLTU yang akan dihentikan produksinya merupakan hasil kajian Kementerian ESDM, ITB, dan United Nations Office for Energy. Proyek. layanan (UNOPS).

Nah, yang lagi dibicarakan itu seperti PLTU Suralaya, Paiton. Itu masuk daftar 13. Seperti Ombilin di Sumatera, kata Eniya saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (20/8/2024). .

Ia mengatakan, pengoperasian 13 PLTU tersebut direkomendasikan untuk dihentikan karena emisi karbonnya cukup tinggi akibat kapasitasnya yang besar.

Di sisi lain, ada pembangkit yang tidak menimbulkan masalah sosial jika pensiun, seperti PLTU Ombilin (200 MW) di Sumatera Barat. 

“Kalau kita usulkan Ombilin salah satu yang paling cepat rusak, bisa saja. Karena tidak ada masalah sosial. Warga sudah tidak pakai lagi. Dan tidak ada pekerja, itu masalah yang lebih mudah,” jelas Eniya.

Selain itu, operasionalnya juga bisa terhenti karena beberapa PLTU sudah mencapai akhir umur ekonomisnya.

“Yah, masuk daftar 13. Saya kira paling cepat 2028, tapi ini yang semrawut, mungkin mengakui statusnya di PLN,” kata Eniya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel