Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengatur larangan penjualan eceran tembakau atau rokok. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor. 17/2023 tentang Kesehatan.
Direktur Departemen Komunikasi dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengetatan penjualan rokok tidak berpengaruh terhadap pendapatan yang dihasilkan.
“Penjualan eceran rokok, tidak ada [dampak] terhadap penerimaan negara, karena penjualannya dari pabrik, dikemas,” ujarnya saat ditemui di Kantor Umum Bea Cukai, Rabu (31/7/2024). ).
Nirwala menjelaskan, aturan pelarangan penjualan eceran rokok merupakan pembatasan non finansial. Menurutnya, kebijakan tersebut tepat untuk mendukung kebijakan fiskal yang memberikan pembebasan pajak pada produk tembakau.
Hal ini, kata dia, untuk mengendalikan penggunaan dan mengurangi penyebaran perokok aktif di Tanah Air.
“Ini contoh bauran kebijakan yang tepat. Pajak penukaran boleh, yang bukan pajak tidak boleh menjual rokok secara eceran,” jelasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan PP no. 28/2024 pasal 434 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual rokok dan sigaret elektronik secara eceran secara eksklusif, kecuali hasil tembakau berupa sigaret dan sigaret elektronik.
Selain aturan penjualan eceran, pemerintah juga melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari fasilitas pendidikan dan taman bermain anak, sesuai huruf e dalam pasal yang sama.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau berupa sigaret mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang rokok per bungkus.
Siapapun yang memproduksi, mengimpor atau mendistribusikan tembakau dan rokok elektronik juga dilarang beriklan di media sosial digital.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA