Bisnis.com, Jakarta — PMK Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Dinas telah resmi ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bapak Muliani Indrawati. Peraturan tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan kewajiban pajak penghasilan orang pribadi atau organisasi yang mengadakan perjanjian kerja sama usaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajal Bi Astuti mengatakan, penyusunan peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut dilatarbelakangi belum adanya regulasi mengenai perlakuan perpajakan terhadap Kerja Sama Operasi (OSK). Ketentuan yang komprehensif.

Hingga saat ini, peraturan perpajakan terkait OSK tersebar pada beberapa produk hukum tersendiri. Oleh karena itu, PMK ini merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan pengurusan dan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sebuah OMS. .

“Kami siap membantu memahami ketentuan PMK 79/2024,” kata Dwi dalam keterangan resmi, seperti dikutip Rabu (6/11/2024).

Ia juga menghimbau kepada para pelaku usaha yang tergabung dalam OSK untuk tetap berpegang pada PMK no. 79/2024. Salah satu kewajiban yang diatur adalah OSK harus mendaftar sebagai Wajib Pajak badan untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: OSK memasok barang dan/atau jasa; OSK menerima atau membayar penghasilan; dan/atau OSK mengeluarkan biaya atau memberikan penghasilan kepada pihak lain atas nama OSK.

Selain itu, OMS juga harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak jika: ambang batas kewirausahaan mikro terlampaui; dan/atau seorang atau lebih anggota dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Apabila perjanjian kerjasama atau pelaksanaannya tidak memenuhi kriteria tersebut, maka CSO tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan NPWP dan tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dilakukan oleh masing-masing anggota OSK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel