Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan selalu menentang penerapan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dikenakan kepada pekerja sektor swasta.

Ketua Umum Apindo Shinta V. Kamdani mengatakan partainya menolak pembicaraan program Tapera bagi pekerja mandiri sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 10.4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perumahan Rakyat.

“Apindo sangat menentang penerapan undang-undang ini. Apindo sudah banyak melakukan pembahasan, persetujuan, dan mengirimkan surat kepada Presiden terkait Tapera,” jelas Shinta dalam keterangannya, Selasa (28 Mei 2024).

Shinta menegaskan, sesuai kesepakatan dengan Apindo, Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja juga menolak pelaksanaan program Tapera. Program Tapera tidak dapat dibenarkan jika dianggap membebani dunia usaha dan pekerja.

Sebab, iuran Tapera akan mengurangi upah pekerja (2,5%) dan membebani pemberi kerja (0,5%), hal ini tidak perlu dilakukan karena mereka dapat menggunakan sumber keuangan dari dana BPJS ketenagakerjaan.

Berdasarkan hal tersebut, Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rancangan PP Nomor 1. 21/2024.

“Diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pendanaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan PP Nomor 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Ketenagakerjaan Jaminan Sosial. Dimana menurut PP maksimal 30% Rp 138 triliun, maka aset JHT sekitar Rp 460 triliun bisa digunakan untuk program MLT bagi pekerja.

Shinta juga menjelaskan bahwa program JHT BPJS Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa peserta dapat memperoleh rumah hunian melalui penggunaan manfaat perpanjangan pemeliharaan (MLT) dari sumber keuangan program JHT (Jaminan Usia Ditahan) untuk 4 manfaat, termasuk KPR. hingga Rp 500 juta, Kredit Uang Muka Perumahan (PUMO) hingga Rp 150 juta, Kredit Renovasi Rumah (PRP) hingga Rp 200 Juta, dan Kredit Pembiayaan/Pembangunan Perumahan Pegawai (FPPP/KK). 

Sebagai informasi, aturan penetapan pengurangan iuran bagi pegawai swasta diatur dalam PP Nomor 1. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor. 25/2020.

Ketentuan ini menyebutkan iuran yang dikonsumsi peserta maksimal 3%. Secara total, pemberi kerja akan menanggung iuran sebesar 0,5% dan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji. Dalam hal ini, besaran tabungan bagi pekerja mandiri akan dibayar penuh oleh mereka, yaitu sebesar 3%.

Sedangkan pengumpulan komisi dari pemain swasta baru akan dikumpulkan 7 tahun setelah PP 25/2020 resmi ditandatangani.

Hal ini juga dijelaskan dalam Pasal 68 yang menegaskan bahwa pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i (swasta) wajib mendaftarkan pekerjanya ke BP Tapera sebelum berakhirnya jangka waktu 7 tahun terhitung sejak hari kerja PP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.