Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memperkirakan volume barang tekstil dan sepatu impor ilegal yang masuk ke pasar lokal mencapai 2 juta pasang per hari. Sebab, para importir punya motivasi berbeda dalam memanfaatkan celah aturan di Indonesia. 

Wakil Ketua Umum API, Ian Serif, mengatakan Indonesia memiliki beberapa pembatasan industri dan peraturan keselamatan, meski penegakannya masih disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

“Mereka bilang ilegalitas ini besarnya bisa sampai 2 juta per hari dari sepatu dan tekstil. Kalau ilegalitas ini dihentikan maka PPN yang bisa dipungut cukup besar, sekitar 30 triliun per tahun,” kata Ian di DPRRI Ballig. . RDPU, dikutip Rabu (5/11/2024). 

Selain itu, jumlah trade remedies atau instrumen perlindungan perdagangan di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan negara-negara produsen tekstil besar lainnya, seperti Tiongkok, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. 

Misalnya, Indonesia hanya memiliki 350 hambatan non-tarif, Amerika Serikat memiliki 6.665 safeguards, Tiongkok memiliki 2.223 safeguards, dan Uni Eropa memiliki 2.822 safeguards. 

“Indonesia memiliki regulasi yang lemah, dimana izin impor pakaian jadi lebih mudah dibandingkan impor bahan baku tekstil misalnya,” ujarnya. 

Selain itu, Ian menjelaskan beberapa motivasi individu yang memanfaatkan longgarnya peraturan perdagangan di Indonesia. Pertama, tentang adanya pedagang langsung Tionghoa yang tidak memiliki izin tinggal yang menjual barangnya di pasar lokal, baru-baru ini dideportasi oleh Dirjen Imigrasi. 

Pedagang asal China disebut banyak membuka toko di pusat perbelanjaan tekstil di Manga Dua Jakarta, Segundwah Bandung, Pekalongan, dan Tegal. 

“Kejadiannya di pasar Bandung, ada demo dari pemilik toko dan mereka mengadu ke Dirjen Imigrasi dan laki-laki itu dibawa pulang. Saat ditangkap, paspor itu milik almarhum.” 

Tak hanya itu, berbagai cara juga dilakukan pihak lain, yakni mengimpor barang ke Indonesia dengan cara grosir, mengirimkan barang, melalui suara, jual beli, dan menjual barang tanpa PPN. 

“Seorang blogger Instagram Indonesia pergi ke sana dan memanfaatkan celah di beberapa PMK kami untuk bagasi, sekitar US$500 untuk bagasi penumpang dan US$1.500 untuk pengiriman TKI ke luar negeri,” ujarnya.

Melalui insentif dan celah tersebut, volume impor ilegal meningkat dengan harga yang sangat rendah. Ian menjelaskan, industri tidak bisa menghadapi hal ini karena UKM misalnya menjual pakaian seharga Rp 25.000 per pasang.

Sedangkan barang impor ilegal dijual dengan harga Rp 50.000 per kg hingga Rp 10.000 hingga Rp 5.000 per pasang.

Lebih murah dibandingkan biaya produksi kami, bahkan biaya produksi di IKM yang dibayarkan IKM kepada karyawannya sekitar Rp 80.000-Rp 100.000 per hari,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel