Business.com, Jakarta – Para pedagang industri hasil tembakau berharap Pemerintah Provo Subianto mengkaji ulang peraturan pelarangan penjualan rokok dengan kemasan polos dan zona.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (CADIN) Adic Bi Putranto telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Pravo agar lebih memperhatikan industri tembakau yang menjadi tulang punggung perekonomian.

Peraturan Pemerintah No. 28/2024, rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identifikasi merek dalam rancangan Peraturan Kesehatan (Rancangan Permencus) yang digagas Kementerian Kesehatan (Cmencus).

Menurutnya, sektor tembakau di Jawa Timur akan memberikan kontribusi hingga 60% terhadap pendapatan nasional bruto pada tahun 2024 dan akan menyerap sekitar 85.000 tenaga kerja dan 1,5 juta tenaga kerja pertanian.

Soal regulasi, Kadin Jatim menolak PP 28/2024 dan juga menolak rancangan usulan Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan pemangku kepentingan industri hasil tembakau, kata Adiq dalam siaran persnya, Rabu. (11/2024)

Ia mengatakan, usulan tersebut antara lain larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak, serta larangan memasang iklan di media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan taman bermain anak. .

Hal ini merugikan para pelaku usaha dan berdampak buruk pada industri hasil tembakau termasuk sektor ritel, UMKM, dan industri periklanan kreatif.

Selain itu, pembatasan keseragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek juga berpeluang menurunkan daya saing industri produk tembakau.

Hal ini akan berdampak pada perekonomian, mengurangi penerimaan pajak, dan berisiko terjadinya PHK bagi pekerja di sektor tersebut, ujarnya.

Ia menilai pelarangan kemasan rokok seragam mendorong merebaknya rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan dengan produk legal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel