Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha dan pekerja industri tekstil dan tekstil (TPT) yang tergabung dalam Aliansi Industri Kecil Menengah (IKM) dan pekerja tekstil Indonesia mendesak pemerintah segera merevisi Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag). ) Nomor .8/2024. Kebijakan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Ketentuan dan Ketentuan Impor.
Ketua Umum Industri Penganan Indonesia (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, pihaknya sangat terdampak dengan aturan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan meluasnya penutupan sejumlah pabrik hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ia mengatakan, 70% dari total 8.000 anggota menyatakan tidak lagi bekerja karena terdaftar di IPKB. Dari 70% tersebut, beberapa pengusaha menjual mesin.
Makanya saya datang ke sini, pemerintah harus segera [merevisi Permendag No.8/2024]. Jika tidak, kita mati. “Mungkin nanti tekstilnya akan turun lagi,” kata Nandi kepada media di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (27/06/2024).
Nandi mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat khusus, Senin (25/6/2024) untuk meninjau kembali Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024 tentu menjadi angin segar bagi industri TPT. Ia berharap revisi perda tersebut segera dilaksanakan dan diterbitkan pada bulan ini dan bermanfaat bagi pengusaha lokal.
“Mohon maaf. Yang dilindungi adalah tekstil dan produk tekstil. Kalau ada yang lain, saya minta maaf. Kalau alasannya mengganggu orang lain, minimal punya akun tekstil,” ujarnya.
Sekadar informasi, IKM dan Serikat Pekerja Tekstil Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas pada Kamis (27/6/2024). Langkah ini diambil untuk mendorong Jokowi agar segera menyelamatkan industri TPT di tengah maraknya PHK (yang ada) dan penutupan pabrik selama 2 tahun terakhir.
Situasi ini menyebabkan ratusan ribu pekerja dan UKM menjadi korban dan kehilangan mata pencaharian.
Oleh karena itu, kami Aliansi IKM dan para pelaku industri TPT hari ini harus turun ke jalan untuk mendukung Presiden RI Bapak Joko Widodo dalam menyelamatkan industri TPT dalam negeri, kata Nandi.
Nandi mengatakan, sikap tersebut juga merupakan pernyataan perang yang dilakukan para pengusaha dan pekerja di industri TPR terhadap mafia impor dan kawan-kawan di pemerintahan, termasuk para pendukung birokrat yang terlibat di dalamnya.
“Kami akan selalu mendukung Presiden Republik Indonesia untuk memberantas praktik impor ilegal yang telah berdampak pada kami dan menyebabkan ratusan ribu pekerja tekstil dan perusahaan tekstil kecil kehilangan pekerjaan.” “Kita tidak ingin lagi dijajah oleh bangsa asing dan mafia impor beserta antek-anteknya,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel