Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Aromatik Indonesia (Inaplas) merespons pengumuman pemerintah yang mengenakan pajak konsumsi khusus terhadap plastik. Menargetkan impor ilegal diyakini lebih cepat dibandingkan mengenakan bea cukai. 

Wakil Ketua Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, jika pajak penggunaan plastik diterapkan, pihaknya akan memberikan pesan terhadap pemerintahan saat ini dan pemerintahan baru. 

“Kalau pemerintah mau uang, jangan datang dengan pajak pangan, lakukan tanpa membawa undang-undang, datang tanpa pajak,” kata Budi kepada Bisnis, Rabu (24/7/2024). 

Budi terkejut dengan rencana penggunaan plastik yang dinilai tidak sejalan dengan proyek prioritas pemerintah saat ini, yaitu peningkatan lapangan kerja dan ketahanan pangan. 

Menurut Budi, fokus pemerintah dalam mengatasi sampah plastik dan sampah laut didukung oleh nilai ekonomi dari pengelolaan sampah dan meningkatnya pemanfaatan sampah untuk penyimpanan makanan. 

“Masalah plastik bisa teratasi jika pemerintah menerapkan pengelolaan sampah secara penuh,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melanjutkan rencana penerapan pajak konsumsi khusus pada produk plastik. Pengenaan cukai produk plastik menunggu peraturan nasional yang disetujui DPR. 

Iyan Rubianto, Manajer Teknis dan Fasilitas DJBC Kementerian Keuangan, mengatakan ada empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai: kantong plastik, kantong plastik berlapis, polistiren (styrofoam), dan sedotan plastik. 

“Kami mengharapkan produk-produk ini di masa depan,” ujarnya pada Konferensi Publik Penjajakan Potensi Konsumsi. 

Iyan mengatakan, banyak produk yang masuk ke bagian truk selalu dijatuhkan, ditinggalkan di pabrik dan dimusnahkan sebelum keluar pabrik, untuk tidak dimasukkan ke dalam cukai plastik.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel