Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 6 Tahun 2023. Februari 2022 tentang Cipta Kerja yang diajukan pekerja, termasuk masalah gaji. Oleh karena itu, akan ada perubahan peraturan terkait pengupahan.

Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengatakan pemerintah setidaknya melakukan empat perubahan peraturan terkait pengupahan dalam satu dekade ini. 

“Bayangkan kita ubah aturannya sebanyak empat kali,” kata Bob saat debat di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Menurut Bob, perubahan regulasi yang terjadi belakangan ini membuat wajah Indonesia di dunia usaha dan investasi kurang positif. 

Perubahan undang-undang yang cepat diperkirakan akan berdampak negatif terhadap investasi di Indonesia. Investasi yang akan datang mungkin merupakan investasi jangka pendek yang sewaktu-waktu dapat meninggalkan Indonesia, bukan investasi yang menguntungkan dan berjangka panjang.

“Bagaimana kita bisa berinvestasi jika undang-undang berubah setiap dua tahun?”

Setidaknya selama satu dekade, Indonesia telah empat kali mengubah peraturan pengupahan dan menerbitkan Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker).

Ketua Komite Pengupahan Apindo Subchan Gatot menjelaskan, Indonesia masih belum memiliki formula yang tepat untuk menentukan upah minimum ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan mulai berlaku. 

“Jadi, tanpa memperhitungkan inflasi terlebih dahulu, pada dasarnya upah sudah naik,” kata Subchan.

Enam tahun kemudian, pemerintah menerbitkan PP 36/2021, variasi dari UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung dengan rumus yang mencakup variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Tak lama setelah itu, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru berupa Peraturan Kementerian Sumber Daya Manusia sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2022. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Upah Minimum Tahun 2022. Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Yang mana variabel yang meningkatkan upah adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan aturan tersebut, pemerintah telah memasukkan variabel alpha dalam penetapan nilai upah minimum. Berdasarkan aturan tersebut, alpha merupakan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Nilai alfa berkisar antara 0,10–0,30 dan ditentukan oleh perluasan produktivitas dan kesempatan kerja.

“Keputusan saat itu adalah alpha,” ujarnya.

Pemerintah kemudian kembali mengubah aturan pengupahan dengan menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2024. Penerapan rumus upah minimum dalam aturan ini melibatkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan spesifik. indeks dilambangkan dengan alpha.

Nilai alpha ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan memperhatikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Peraturan tersebut mengatur bahwa alpha akan menjadi variabel antara 0,10 dan 0,30.

Pemerintah baru-baru ini merancang ulang peraturan pengupahan sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi. “Kita belum tahu rumusnya di tahun 2024 seperti apa. Bisa dibayangkan berapa kali berubah,” imbuhnya.

Mengingat pengumuman upah minimum provinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November, maka Apindo menyarankan penetapan upah minimum tahun 2025 tetap mengacu pada PP 51/2023.

Bob menyimpulkan, “Untuk kepastian hukum, kita harus kembali mengacu pada PP Nomor 1 dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 51/2023”. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Saluran WA