Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak perusahaan pinjaman online (pinjol) yang tidak mematuhi aturan. Peningkatan utang dinilai mulai menghambat pertumbuhan sektor properti.
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto mengatakan, pihaknya melihat 40% permohonan kredit pemilikan rumah (KPR) dan KPR subsidi ditolak perbankan karena skor kredit nasabah kurang baik.
Hal ini membuat mereka tidak bisa mendapatkan KPR dan menghilangkan kesempatan mereka untuk memiliki rumah idaman. Padahal, rumah adalah titik awal bagi keluarga untuk mendidik anak-anaknya, kata Joko dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (8 /3). /2024). )
Joko juga menyoroti jejak utang pinjaman di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau verifikasi BI yang tidak perlu segera dihilangkan. Pasalnya, tidak ada rentang waktu yang valid untuk membersihkan data tersebut.
Tak hanya itu, ia juga melihat kasus masyarakat yang ingin melunasi utangnya, namun perusahaan pemberi pinjaman tersebut tutup atau gulung tikar.
Situasinya bermasalah karena masyarakat tidak tahu cara membayar dan membersihkan data kreditnya di OJK. Kami sudah mengajukan usulan ke OJK untuk memperbaiki riwayat keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu, katanya.
Salah satu usulan REI adalah melikuidasi atau melunasi utang pinjaman setelah 2 tahun melakukan pembersihan SLIK atau data riwayat konsumen.
Lebih lanjut, REI mendukung OJK untuk memperketat peninjauan dan menindak tegas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Sementara itu, OJK resmi menerbitkan daftar pinjol ilegal yang berlaku mulai 1 Agustus 2024. Sebanyak 654 lembaga pinjol ilegal dinyatakan berbahaya karena tidak memiliki izin.
“Langkah OJK meninjau dan menata kembali bisnis Pinzol ini bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan OJK, karena memang telah menimbulkan banyak permasalahan dan korban di masyarakat. Dampak negatif Pinzol sangat besar, bahkan hingga hampir menimbulkan kematian. . dia menjelaskan.
Asosiasi Perusahaan Pembangun juga meminta OJK untuk mengajukan perusahaan lending atau fintech yang produk akhirnya sama dengan prosedur dan batasan suku bunga yang berlaku di perbankan yakni pinjaman kredit.
Selain itu, Joko Suranto berharap OJK terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kemungkinan permasalahan yang mungkin mereka alami jika tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya.
“Harus ada edukasi yang serius, karena ketika mereka bermasalah dengan pinjaman, dampaknya terhadap kewajiban mereka sangat buruk, karena bunga pinjaman mencapai 116% setiap tahunnya dan ini membuat mereka sulit mengakses pembiayaan di perbankan dan perbankan bisnis. atau KPR,” jelasnya.
Lebih lanjut, REI berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa hukum terhadap Pinzol. Sebab, menurutnya utang tersebut jelas lebih banyak ruginya dibandingkan manfaatnya.
Selain itu, ada indikasi eksploitasi karena bunga pinjamannya sangat tinggi dan belum ada kejelasan atau kepastian kapan peminjam bisa menyelesaikan pinjamannya, ujarnya.
Pada tahun 2021, Komisi Fatwa MUI mengadakan mufakat ulama yang menyepakati hukum utang dalam Islam. Ijtima Ulama telah memutuskan bahwa dilarang mengambil manfaat dari akad pinjam meminjam, baik secara online maupun offline.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.