Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) angkat bicara soal pengusaha yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pembatasan izin pertambangan.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA) sebelumnya mempertimbangkan penerbitan izin pertambangan yang harus efektif sesuai umur tambang agar pemanfaatannya maksimal.
Dalam hal ini, menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (dirjen minerba) ESDM Tri Winarno, pengusaha sebenarnya bisa mendapatkan izin pertambangan sesuai umur tambang. Namun, ada banyak situasi. Persyaratan ini khusus bagi Pemilik Usaha Perseorangan (IUPK).
“Secara undang-undang, bisa sampai cadangannya habis kalau diintegrasikan ke BUMN, masih ada aturannya sampai cadangan itu habis,” kata TRAI pada Puncak HUT Pertambangan dan Energi ke-79 di Jakarta, usai bergabung , Kamis (10). /10/2024).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Tentang Perdagangan yang Adil dan Pengoperasian Koala.
Dalam aturan ini, pemegang IUPK diperbolehkan memperpanjang izinnya jika dana masih tersedia. Namun harus ada review setiap 10 tahun sekali.
Pasal 195B kemudian mengatur syarat agar pemegang IUPK bisa mendapatkan fasilitas tersebut. Persyaratan tersebut antara lain terdapatnya fasilitas instalasi terpadu dan/atau fasilitas pembersihan (refining facility).
Cadangan kemudian tersedia untuk memenuhi kebutuhan operasional kilang. Selain itu, setidaknya 51% sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Selanjutnya dilakukan perjanjian jual beli saham baru kurang lebih 10% dari seluruh jumlah saham milik BUMN yang tidak dapat dicairkan. Selain itu, pemegang IUPK juga harus mempertimbangkan upaya peningkatan pendapatan negara.
Terakhir, pemegang IUPK juga harus mempunyai hak baru untuk berinvestasi pada kedua sistem tersebut. Investasi dalam penelitian dan peningkatan kapasitas yang sedang berlangsung telah disetujui oleh Menteri.
Oleh karena itu TRAI mengingatkan para pelaku usaha untuk mengikuti aturan tersebut, jika memang ingin izin usahanya diakui sesuai umur tambang.
“Sampai saat ini aturannya sama dengan BUMN dan yang terikat [dengan produsen],” kata Trai.
Tuntutan pemerintah meninjau kembali batasan izin pertambangan pertama kali dilontarkan Ketua Umum IMA Rachmat Maksau. Ia mengatakan, kebijakan yang berlaku saat ini adalah izin pertambangan diberikan dalam jangka waktu tertentu. Di sisi lain, hal ini dapat menghambat investasi.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan pembatasan umur tambang dengan memperhatikan aspek-aspek yang tercantum dalam konstitusi agar investor lebih siap berinvestasi dalam jangka panjang,” kata Rachmat, Selasa (8/10/). Jakarta. 2024).
Ia menambahkan, banyak negara lain yang tidak lagi membatasi jangka waktu izin pertambangan. Negara-negara lain hanya memiliki izin pertambangan terbatas dan banyak undang-undang terkait seperti undang-undang lingkungan hidup. Namun Rachmat tak merinci negara mana yang dimaksud.
Rachmat mengatakan pemerintah harus mencermati pedoman mengenai waktu pengunduhan izin. Menurutnya, hal ini sangat penting bagi kelangsungan industri pertambangan. Di sisi lain, Rachmat juga mengaku sudah menyampaikan surat tuntutan kepada pemerintah.
“Usulan-usulan kami juga sudah kami sampaikan dalam beberapa pertemuan, dicatat, dan ini merupakan salah satu upaya untuk terus memastikan bahwa sektor pertambangan memiliki komponen-komponen yang diperlukan untuk membangun keberlanjutannya,” kata Rachmat.
Sementara itu, Presiden Eksekutif PT Freeport Indonesia Tony Weins sepakat izin pertambangan tidak boleh dibatasi waktu tertentu. Apalagi negara lain sudah menerapkan peraturan serupa.
“Lanjutkan Pak Rachmat, sebaiknya [izin pertambangan] tidak dibatasi jangka waktu seperti negara pertambangan di luar Indonesia, kebanyakan sampai cadangannya habis,” kata Tony.
Ia yakin bisnisnya bisa lebih berkelanjutan jika izin pertambangan tidak dikeluarkan tepat waktu. Apalagi industri pertambangan terintegrasi dari atas ke bawah.
“Sebaiknya diberikan, apalagi kalau dijumlahkan naik turun, diperpanjang sampai cadangannya habis,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel