Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) konsisten menyarankan agar penetapan upah minimum atau UMP 2025 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang pengupahan.
Bob Azam, Kepala Bagian Tenaga Utama Apandu mengatakan formula yang diberikan dalam PP Nomor 51 Tahun 2024 sangat sesuai dengan upah minimum. Rumus perhitungannya biasanya memuat tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang dinyatakan dalam bentuk alpha.
“Usulan kami sesuai formula [PP No.51/2023] yang cukup adil untuk upah minimum,” kata Bob To Bessance, Kamis (14/11/2024).
Menurut Bob, upah minimum ini merupakan batas terendah, bukan batas tertinggi. Apabila pekerja menginginkan upah yang lebih tinggi, mereka dipersilakan untuk melakukan penyesuaian melalui perjanjian bilateral di perusahaan mana pun.
Bagi perusahaan yang kondisinya bagus, Bob yakin kenaikan upah yang lebih tinggi bisa dilakukan. Namun bagi yang keadaannya tidak memungkinkan, dia menyarankan untuk tidak memaksakannya.
“Kalau kondisinya sudah pas, silakan dinaikkan, tapi kalau belum, jangan dipaksakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini sedang menggodok aturan pengupahan baru, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan beberapa permohonan uji materi UU No.
Terkait keputusan tersebut, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan batas waktu kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (7/11/2024) untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
“Ini yang coba kita persiapkan dan kita punya tenggat waktu 7 November baik itu surat edaran atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum, yang selanjutnya akan kita sampaikan kepada para pengelola,” ujarnya. . Menteri Tenaga Kerja di Istana Negara, Senin (4/11/2024).
Meski demikian, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum bisa menerbitkan aturan baru mengenai skema pengupahan dalam waktu dekat. Perlu dicatat bahwa konsep skema upah perlu disempurnakan lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, kami belum siap mengeluarkan aturan baku,” kata Egg.
Menurutnya, konsep pengaturan pengupahan perlu dikaji dan dikaji lebih lanjut. Dengan demikian, produk hukum yang dikeluarkan dapat mempertemukan semua pihak, dalam hal ini serikat pekerja dan pengusaha.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel