Bisnis.com, JAKARTA. Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru untuk menjamin pendistribusian energi gas bumi untuk kebutuhan lokal, khususnya sektor industri, dinilai positif.
Ketua HKI Persatuan Industri Indonesia (HKI) Sunny Iskandar menyambut baik rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk keperluan rumah tangga yang baru-baru ini disetujui oleh Presiden Indonesia.
Menurutnya, rencana penerbitan peraturan baru akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan dan keberlanjutan sektor industri dalam negeri.
“Terima kasih kami dari HKI kepada Presiden Joko Widodo atas rencana yang sangat baik ini. “Keputusan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya negara untuk memastikan pasokan energi yang stabil dan berkelanjutan bagi sektor industri Indonesia yang sedang berkembang,” kata Sanni seperti dikutip dalam siaran pers, Jumat (12/7/2024).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwan Kartasasmita mengatakan, dalam rapat kabinet di Istana Negara, Senin (7/8/2024), Presiden Joko Widodo menyetujui rancangan Peraturan Pemerintah (GRU) tentang gas bumi untuk keperluan rumah tangga.
Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian industri dalam negeri dalam meningkatkan kapasitas dan daya saing, menjamin ketersediaan dan pendistribusian gas bumi sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam negeri dan sumber energi, dan implementasi industri hijau. , serta investasi lebih lanjut dan pembuatan deposito.
Sunny mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Kepala Bidang Industri yang terus berupaya menciptakan kebijakan yang mendukung daya saing sektor industri dalam negeri dalam menghadapi ketatnya persaingan perekonomian global. Terima kasih juga kepada kementerian terkait lainnya yang telah bekerja sama menyusun peraturan tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. RPP gas bumi dalam negeri diharapkan dapat memberikan ketahanan energi pada sektor industri yang merupakan tulang punggung perekonomian nasional. “Dengan peraturan ini, industri Indonesia akan diberikan prioritas untuk memenuhi kebutuhan gas bumi sehingga dapat menjaga kelangsungan operasional dan meningkatkan daya saing industri nasional di kancah global,” jelas Sanni.
Dijelaskannya, dalam diskusi dengan Menteri Perindustrian diharapkan kawasan industri dapat membentuk konsorsium yang terdiri dari beberapa kawasan industri untuk melakukan impor/impor gas untuk kebutuhan industri.
Namun jika dari segi perhitungan biaya lebih ekonomis menggunakan gas dalam negeri, maka dipilih opsi yang lebih ekonomis.
Menurut Sunny, penerapan RPP gas bumi dalam negeri setidaknya akan membawa tiga manfaat besar bagi perekonomian Indonesia, yakni ketahanan pasokan energi, mendorong masuknya investasi, dan dukungan terhadap industri hijau.
“Dengan memprioritaskan alokasi gas bumi untuk kebutuhan lokal, maka tercipta kepercayaan terhadap pasokan energi dan industri tidak perlu lagi khawatir akan kekurangan pasokan yang akan mengganggu operasionalnya. “Pemanfaatan gas alam juga dapat memberikan efisiensi sumber energi dengan harga yang kompetitif, sehingga akan mengurangi biaya produksi dan memungkinkan kita bersaing di pasar internasional,” jelas Sunny.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.