Bisnis.com, Jakarta – Gabungan Sektor Industri (HKI) berpeluang berbisnis melalui rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri yang kini tengah dikaji pemerintah. 

Sanny Iskandar, Ketua Umum HKI mengatakan peraturan ini dapat mengubah permainan dalam hal ketersediaan dan distribusi gas bumi sebagai bahan baku dan/atau penolong bagi industri dalam negeri.

“Peluang yang baik bagi para pelaku usaha di sektor industri, karena sektor industri dapat memasok dan mendistribusikan gas bumi kepada pemiliknya,” kata Apricus seperti dikutip Bisnis, Minggu (14/7/2024). 

Melalui RPP Gas Bumi, Sani berharap ketersediaan gas bumi lebih terjamin bagi pelaku industri di berbagai sektor, dengan harga gas yang lebih kompetitif sehingga dapat menekan biaya industri dan meningkatkan daya saing industri nasional. 

Selain itu, sesuai RPP, pengelola industri LNG diperbolehkan membatalkan dan juga dapat membeli gas alam cair (LNG) di luar negeri. 

“Sektor industri sendiri tentunya mempunyai kebijakan yang diperlukan untuk menyediakan infrastruktur dan ruang bagi proses regasifikasi, yaitu proses mengubah LNG cair menjadi gas yang dapat digunakan khusus untuk perusahaan industri,” ujarnya.

Sekadar informasi, RPP Gas Bumi disebut-sebut akan memperbolehkan industri peternakan mengelola kepemilikan gas buminya. Pengelola lapangan dapat memasok dan mendistribusikan gas bumi ke sektor industri, melalui impor.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah akan membuka impor gas yang sehat untuk mendukung pasokan bagi industri manufaktur dalam negeri.

Pengaturan ini juga bertujuan untuk mendorong persaingan harga yang lebih terbuka untuk kontrak-kontrak hulu minyak dan gas, dimana lebih dari separuh produksi lapangan tersebut kini dipegang oleh mitra dagang PT Pertamina (Persero).

Bukan berarti kalau sektor industri impor, kalau harga gas bumi dalam negeri bagus, kalau harga gasnya kompetitif, dan pasokannya berkesinambungan maka tidak akan ada impor, kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. . .

Agus mengatakan rancangan rencana tersebut telah disetujui di tingkat pemerintahan oleh Presiden Jokowi pada Senin (8/7/2024) lalu dalam rapat tertutup mengenai HGBT di Istana Kepresidenan, Batavia.

Nantinya, sektor industri bisa berbentuk konsorsium untuk membangun infrastruktur. Selanjutnya, sektor industri diperbolehkan mengimpor gas dengan kebijakan perdagangan terbuka atau kompetitif.

Namun perbatasan hanya bisa menyediakan jasa seperti bahan baku gas alam untuk petani dan gas alam untuk pembangkit listrik di kawasan industri, ujarnya.

Ia yakin industri aliran gas bisa sehat dan kompetitif dengan rencana ini. Situasi ini akan membuat pasokan dan harga gas lebih berkesinambungan bagi industri nasional.

“Karena sektor industri itu mahal, belum tentu berinvestasi di infrastruktur, makanya kami membuka peluang konsorsium agar 3-4 sektor bisa membangun infrastruktur sendiri untuk melayani sektornya,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel