Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melarang keras pedagang menjual rokok dan rokok elektrik di sekolah dan tempat bermain anak.
Aturan tersebut diatur pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 434 tentang Larangan Penjualan Hasil Tembakau untuk Rokok Elektronik. Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok anak di Indonesia.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” bunyi aturan tersebut, Senin (29/7/2024).
Selain itu, peraturan tersebut juga melarang seluruh toko serba ada dan pedagang menjual produk tembakau kepada siapa pun yang berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil.
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan eceran batang rokok, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektrik.
Hal lain yang diatur adalah pemerintah melarang toko serba ada dan kios makanan menempatkan produk tembakau dan rokok elektrik di area sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dikunjungi.
Peraturan ini dikeluarkan Presiden Jokowi untuk melindungi anak-anak dari serangan industri rokok. Sebab, jumlah anak yang merokok semakin meningkat setiap tahunnya.
Saat ini prevalensi perokok aktif di Indonesia semakin meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dimana 7,4% diantaranya berusia antara 10 hingga 18 tahun.
Kelompok anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang mencatat peningkatan jumlah perokok paling signifikan.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) tahun 2019, prevalensi merokok pada anak usia sekolah usia 13 hingga 15 tahun meningkat dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sedangkan data SKI 2023 menunjukkan kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbesar (56,5%), disusul kelompok usia 10-14 tahun (18,4%).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel