Bisnis.com, Jakarta – Komisi Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah untuk memperkuat fitur dan pengembangan produk perbankan syariah.

Produk perbankan syariah mempunyai keunikan tersendiri atau disebut produk berbasis syariah sehingga mempunyai nilai unik yang tidak dapat dicapai melalui perbankan konvensional.

“Untuk mendukung inisiatif tersebut, OJK telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah, yang meliputi: Pedoman Produk Keuangan Mudarabah, Pedoman Penerapan Rekening Investasi Terbatas Syariah [SRIA] dan Pedoman Penerapan Akad Mudarabah Muqayyada dan Wakaf Tunai Terkait [ CWLD],” kata Ketua Pengawas Eksekutif Bank OJK Dian Ediana Ray dalam keterangan resmi, Minggu (27/10/2024).

Panduan Produk Bank Syariah Pertemuan Tahunan Bank Syariah 2024 yang dikemas dalam acara utama “Percepatan Perkembangan Bank Syariah Untuk Membangun Negeri” pada Jumat (25/10/2024) di Banda Aceh.

Akting juga berpartisipasi dalam kegiatan ini. Aceh, KNEKS, Kementerian Agama, BUS Badan Wakaf Indonesia dan Perusahaan UUS dengan partisipasi seluruh perbankan syariah antara lain Komisaris Utama, CEO, Ketua Dewan Pengawas Syariah, Direktur Utama dan direksi induk bank umum konvensional.

Penerbitan pedoman tersebut merupakan wujud komitmen OJK untuk memperkuat karakteristik perbankan syariah dengan strategi pengembangan produk syariah yang unik sejalan dengan rencana pengembangan dan penyempurnaan tahun 2023-2027, kata Dian Ediana Ray, Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan. Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).

“Kami meyakini pedoman produk yang disusun OJK dapat memberikan pedoman kepada industri dan pemangku kepentingan terkait dalam penerapan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan visi dan pemahaman dalam penerapannya,” kata Dian.

Kami berharap ketiga pedoman produk perbankan syariah ini dapat melengkapi peraturan OJK (POJK) sebelumnya dengan penjelasan yang lebih detail dan teknis, serta berbagai contoh dan pedoman akuntansi sehingga memudahkan pelaku industri dalam menerapkannya. Pedoman Produk Keuangan Mudarabah

Produk pembiayaan mudharabah merupakan produk yang unik dan dapat menjadi alternatif industri perbankan syariah, serta melakukan diversifikasi produk keuangan berbasis bagi hasil selain pembiayaan musyarakah.

Dion menegaskan, ciri pembiayaan Mudharabah adalah berdasarkan bagi hasil dan dapat dinilai memberikan pandangan yang adil kepada bank dan nasabah.

“Produk pembiayaan mudharabah merupakan produk yang unik dan berdaya saing tinggi karena mempunyai konsep bagi hasil berdasarkan kinerja usaha yang dibiayai. Potensi fluktuasi pendapatan yang ingin dicapai dinilai lebih memenuhi konsep kewajaran bagi bank dan nasabah,” kata Dion.

Pedoman produk keuangan Mudharabah mencakup beberapa hal, antara lain: Aturan umum pihak pembiayaan Mudharabah yang terlibat dalam pembiayaan Mudharabah Modal dan jumlah/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai, serta cara dan mekanisme penyaluran hasil usaha Restrukturisasi pembiayaan Mudharabah mekanisme Mekanisme pelunasan yang dipercepat Penyelesaian masalah Pembiayaan Akuntansi pembiayaan mudarabah Pengakuan Keputusan Bisnis dalam Manajemen Proyek yang dapat dilakukan dengan menggunakan Akad Pembiayaan Mudarabah dibuat dengan bagan dan catatan agar instruksi ini lebih rinci dan praktis. Keuangan melalui bisnis

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel