Bisnis.com, JAKARTA – Pengendara sepeda motor berkapasitas setara 250-500 cc wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Kewajiban SIM C1 bagi pengguna sepeda motor 250-500 cc mulai berlaku sesuai Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (Perpol).

SIM C1 resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) pada Senin 27/5/2024. Peluncuran ini juga menandai diperkenalkannya kewajiban SIM C1 bagi pengguna sepeda motor 250-500cc di seluruh Indonesia.

Brigjen Pol Aan Suhanan Kakorlantas Polri menjelaskan, persyaratan SIM jenis baru ini telah disiapkan selama tiga tahun agar bisa diterapkan bagi pengguna sepeda motor di Indonesia. Kemudian ada tes teori dan sikap sebelum Anda mendapatkan lisensi ini.

Di Daan ia menjelaskan, “Ada informasi, ada ujian teori, ada pojok baca, dan lain-lain. Satpas SIM Mogot, Jakarta Barat, Senin (27/5/2024).

Ia berharap dengan diperkenalkannya SIM C1 dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya dan perbedaan keterampilan atau keterampilan pengemudi.

Dengan demikian, pengendara sepeda motor berkapasitas setara 250-500 cc, seperti Yamaha Xmax 250 cc dan Kawasaki Ninja 250, harus memiliki lisensi C1. Selain itu, SIM C1 juga berlaku untuk sepeda motor listrik berkapasitas setara 250-500 cc.

Berikut beberapa syarat dan tata cara mendapatkan SIM C1, dilansir Antara: PERSYARATAN SIM C1 dan KTP beserta fotokopinya. Lengkapi formulir pendaftaran untuk mendapatkan SIM dan data registrasi. , Anda bisa mendapatkan SIM langsung dari Satpa jika lulus ujian teori dan praktek serta ujian psikologi.

Omong-omong, harga penerbitan SIM C1 berkapasitas 250-250 cc untuk pengendara sepeda motor mencapai Rp 100.000.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel