Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai asuransi kewajiban wajib (TPL) bagi pemilik mobil memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. 

Sesuai aturan, produk asuransi kendaraan wajib dengan perpanjangan TPL akan mulai berlaku pada tahun 2025. 

“Dengan adanya asuransi wajib TPL ini tentunya akan mengurangi beban keuangan pemilik mobil dan membantu bencana yang dialami masyarakat akibat tertabrak mobil,” kata pengamat asuransi Wahyudin Rahman kepada Bisnis, Rabu (18/7/2024).

Dikutip dari situs resmi Allianz, perluasan manfaat TPL pada asuransi mobil akan berdampak pada dua hal. Yang pertama adalah kematian atau cedera yang disebabkan oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. 

Kedua, ganti rugi atas kerusakan harta benda pihak ketiga. Pihak ketiga yang bersangkutan adalah setiap orang yang berada di dalam kendaraan yang mengalami kecelakaan mobil dengan pengemudi sebagai pemegang polis TPL.

Namun kewajiban asuransi ini mendapat tanggapan dari para pekerja yang mengatakan bahwa kewajiban ini akan membebani masyarakat. Menurut Wahyudin, perwakilan pegawai mungkin belum melihat kebijakan tersebut secara utuh.

“Sepertinya perwakilan pegawai tidak membaca peraturan, khususnya kewajiban asuransi dalam UU No. 4 Tahun 2023 PPSK [Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan],” kata Wahyudin.

Wahyudin menjelaskan, asuransi TPL mewajibkan pemegang polisnya memiliki mobil, khususnya roda empat. Ia juga berpendapat bahwa seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat, terutama untuk keperluan dinas atau operasional, harus membeli asuransi extended liabilitas. 

“Dapat memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga akibat kerusakan lambung kapal atau luka badan akibat kejadian tersebut,” jelasnya.

Sedangkan proteksi TPL masih bersifat opsional. UU No. PPSK 4/2023 mengatur bahwa negara dapat membentuk program asuransi wajib jika diperlukan.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang akan menjadi payung hukum wajib bagi asuransi TPL. UU P2SK mengamanatkan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan. Dengan demikian, program asuransi wajib mulai berlaku pada tahun 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel