Bisnis.com, TANGERANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang melakukan kajian regulasi proses bisnis bahan bakar minyak.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Mineral (Permen ESDM) nomor 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati sebagai bahan bakar alternatif.

Direktur Eksekutif Energi Baru Terbarukan dan Konservasi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, ada tiga hal yang akan ditinjau dalam peraturan Menteri ESDM tersebut.

“Karena ini sama-sama berkaitan dengan tiga unsur sistem komersial yaitu biodiesel, bioetanol, dan bioreverse. Jadi semua bioenergi kita harus mengkaji peraturan menteri tahun 2008,” kata Eniya. , Rabu (24/7/2024).

Eniya mengatakan pembicaraan revisi aturan masih dilakukan dengan pihak-pihak terkait. 

Ia juga berharap kajian ini segera dibahas sehingga ada gambaran yang lebih baik mengenai sistem komersial bioetanol, biodiesel, dan bioauto. 

“Kami sekarang banyak melakukan FGD [focus groupdiscusion]. Karena komprehensif sekali, bukan hanya biodiesel. Itu bioetanol dan biorecycling, itu semua,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan Eniya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Menteri Energi dan Pertambangan akan ditinjau ulang dan menjadi subperaturan Menteri Energi dan Pertambangan di bidang tata niaga bahan bakar minyak. Revisi peraturan menteri tersebut juga akan mengatur peta dan sistem komersial bioetanol mulai dari 5% (E5) dari public service obligat (PSO).

Dalam materi pemaparannya juga disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) mengusulkan untuk melanjutkan penggunaan bioetanol sebesar 2,5% (E2.5). Namun, kini Pertamina telah melakukan uji pasar bioetanol dengan kandungan 5% atau E5 di 75 stasiun bahan bakar umum (SPBU). 

Pada saat yang sama, Pertamina memasarkan produk bioetanol 5% campuran Pertamax dengan merek Pertamax Green 95. Saat ini produk bioetanol Pertamina dijual dengan harga Rp 13.900 per liter. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA