Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penambangan liar dan pembuangan limbah ilegal.
Aktivitas ilegal tersebut terjadi di dalam dan di luar wilayah Perjanjian Kerja (WK), seringkali mengakibatkan kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, rusaknya ladang minyak dan gas, serta munculnya pengolahan dan distribusi minyak ilegal. hasil.
Kepala Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro mengatakan, pihaknya telah membentuk kelompok kajian Penanggulangan Pengeboran dan Penanganan Sumur Ilegal serta Penanggulangan Produksi Sumur Ilegal pada tahun 2020 untuk mencari solusi yang relevan terhadap aktivitas sosial ilegal dari pihak pengelola. sumur minyak.
“Hal ini menunjukkan SKK Migas melakukan perlawanan terhadap sumber ilegal,” kata Hudi dalam siaran persnya, Kamis (17/07/2024).
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Hudi mengatakan lembaganya telah merekomendasikan pembentukan kelompok lintas kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia untuk menyikapi dan memetakan kekuatan peraturan perundang-undangan sebelumnya. penggalian.
SKK Migas juga telah diberikan perlindungan hukum berupa Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pemberantasan Penambangan Liar dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang Pengelolaan Bekas Kegiatan Ilegal,” tambah Hudi.
Dalam rangka pemberantasan kegiatan ilegal, SKK Migas, dan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, pemerintah daerah, Muspida, kepolisian, dan TNI telah melakukan penanganan. urusan. bekerja sama dengan masyarakat lokal dalam proses hukum dan risiko penambangan ilegal.
Upaya pencegahan kegiatan ilegal juga telah dilakukan di beberapa daerah seperti wilayah Batangari (dengan bantuan PT.Pertamina EP), wilayah Sarolangun (dengan bantuan Techwin Benakat South Betung Ltd), wilayah Musi Banyuasin (bantuan dari PT.Pertamina EP). ), dan desa Keban wilayah Musi (PHR Regional 1 Zona 4 membantu) dan lain-lain.
“Kita tahu upaya penertiban sumber-sumber ilegal tidaklah mudah, sehingga SKK Migas terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan,” ujarnya.
Hoody mengatakan, pemberantasan pengeboran ilegal dengan menggunakan pembangunan sumur minyak tua telah berhasil di banyak daerah.
Selain itu, sumur produksi lama dapat dimanfaatkan melalui kerja sama SKK Migas dan Pertamina EP dengan mitra daerah, BUMD dan KUD.
Tindakan ini merupakan langkah lain SKK Migas dalam melaksanakan upaya bersama pengawasan produksi minyak dari sumber lama sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 01 2008″.
Kehadiran KUD/BUMD di daerah diharapkan dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan utama daerah (PAD), mengurangi penambangan dan eksploitasi sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat, serta dapat mengatasi permasalahan sosial permasalahan yang mungkin timbul dari kegiatan KKKS.
Saat ini terdapat 8 kontrak pengelolaan sumur konvensional KUD atau BUMD, 1.434 sumur konvensional yang dikelola dan berproduksi 3.142 barel per hari (per 30 Juni 2024).
Saat ini, 5 kontrak pengelolaan sumur lama masih diterbitkan dan akan diperpanjang pada Juli 2024.
Selain itu, direncanakan pada tahun 2024 akan berdiri 7 KUD dan BUMD serta pengajuan permohonan produksi minyak dari sumber lama.
Berdasarkan kegiatan di atas dan optimalisasi sumur tua, diharapkan aktivitas masyarakat pertambangan dapat terus menurun melalui KUD/BUMD. untuk mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Kapasitas sumur tua sebanyak 1.434 dan produksinya 3.142 barel per hari. Kalau kita fokus pada jumlah sumur bor ilegal yang jumlahnya berkali-kali lipat dibandingkan sumur tua yang dioperasikan, bisa dibayangkan berapa besar energi yang ada untuk itu. minyak lainnya,” katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA