Bisnis.com, Jakarta – Rencana penerapan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) mulai tahun 2025 ditolak karena premi asuransi dianggap membebani masyarakat.

Misalnya, rencana politik ini mendapat perlawanan dari buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menanggapi hal tersebut, kolumnis asuransi Abitani Time berpendapat besar kecilnya premi asuransi MTPL menentukan berat atau tidaknya kewajiban tersebut. Menurutnya, dia yakin asuransi wajib disarankan untuk melindungi masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.

“Asuransi TPL biasanya berkisar Rp1 juta hingga Rp10 juta. Kalau ada yang pukul Rp 10 juta [biaya tanggung jawab], asuransi akan menanggung Rp 10 juta. Ini bagus,” kata Abitani Business, Kamis (18/07/). 2024).

Abitani mengatakan ada dua kemungkinan mekanisme untuk memperkenalkan asuransi wajib MTPL. Pertama, asuransi wajib MTPL ini akan dimasukkan dalam sistem asuransi sosial Jasa Raharja, dan kedua melalui pembentukan konsorsium gabungan beberapa perusahaan asuransi umum. 

“Prosedur ini harus dipertimbangkan. Preminya kecil, mungkin tidak sampai Rp 50.000,” ujarnya.

Besaran premi, abitani lanjut, ditentukan oleh risiko apa yang dapat ditanggung oleh asuransi kewajiban kendaraan bermotor.

“Prinsip asuransi yang digunakan. Artinya harus proporsional dengan risiko yang ditanggung. Berapa nilai manfaatnya? Kalau manfaatnya Rp 10 juta bisa Rp 10.000. Misalnya juga harus dinilai,” ujarnya.

Selain itu, Abitani berpendapat jika asuransi OSAGO menjadi wajib, maka sosialisasi juga harus dilakukan secara intensif. Ia mencontohkan masih banyaknya masyarakat yang mengabaikan kewajiban pajak kendaraan.

“Istilah ini pajak atas tidur yang nyenyak. Artinya, otomatis menjadi beban? Pajak wajib tidak dibayar, apalagi asuransi,” tegasnya.

Seperti diketahui, UU No. Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Program tersebut mencakup asuransi kendaraan dengan perpanjangan tanggung jawab hukum pihak ketiga atau dikenal dengan TPL.

Sedangkan proteksi TPL saat ini masih bersifat opsional. Meski demikian, pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi yang akan menjadi landasan hukum asuransi wajib MTPL. 

P2SK mengharuskan aturan pelaksanaan ditetapkan dua tahun setelah undang-undang tersebut diterbitkan. Dengan demikian, program asuransi wajib akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.