Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Asei Indonesia mencatat terdapat sejumlah tantangan yang memerlukan terobosan signifikan terkait penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 20 Tahun 2023 yang mengatur pembagian risiko dalam asuransi kredit. Dalam peraturan yang dikeluarkan tahun lalu, bank dan kreditor lainnya diwajibkan menanggung setidaknya 25% risiko.

Eko Sulistyo Raharjo, Kepala Departemen Klaim & Substitusi PT Asuransi Asei Indonesia mengungkapkan, penerapan POJK 20/2023 masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi yang lebih luas. Menurut dia, banyak bank yang belum sepenuhnya siap berbagi risiko dengan perusahaan asuransi.

“Mekanisme pembagian risiko, di mana bank harus menanggung setidaknya 25% risiko kredit, merupakan sesuatu yang baru yang memerlukan penyesuaian operasional dan strategi manajemen risiko. Beberapa bank percaya bahwa beban tambahan ini dapat mempengaruhi profitabilitas mereka, terutama jika terjadi kondisi buruk. pinjaman atau non-performing loan (NPL) semakin meningkat,” kata Eko kepada Bisnis, Kamis (15/08/2024).

Eko juga menekankan pentingnya akses terhadap data kredit dan debitur yang diasuransikan. Integrasi data antara bank dan perusahaan asuransi seringkali menjadi tantangan. “Bank perlu memastikan bahwa data yang diberikan akurat dan terkini, sedangkan perusahaan asuransi membutuhkan akses untuk melakukan penilaian risiko yang lebih mendalam,” tambahnya.

Selain itu, Eko mencatat POJK 20/2023 dapat menyebabkan kenaikan premi penjaminan kredit sehingga dapat membebani nasabah bank. Bank diharapkan menyesuaikan produknya dan memberikan edukasi kepada nasabah mengenai perubahan tersebut guna menjaga daya tarik produk kredit terjamin.

Lebih lanjut, Eko menjelaskan, klaim dalam aturan baru ini hanya bisa dilakukan jika kreditnya benar-benar macet, tidak hanya berstatus NPL saja. “Bank harus memastikan bahwa proses klaimnya mematuhi ketentuan ini, yang mungkin memerlukan perubahan pada proses internalnya,” ujarnya.

Meski menghadapi berbagai tantangan, Eko mengatakan industri asuransi tetap mengapresiasi langkah OJK yang menerbitkan POJK 20 Tahun 2023. “Peraturan ini memberikan peta jalan bagi industri untuk memperkuat lini produk asuransi kreditnya, meski penerapannya di tingkat perbankan memerlukan penyesuaian dan penyesuaian yang signifikan. kerjasama yang lebih erat antara perbankan dan perusahaan asuransi”, tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA