Bisnis.com, Jakarta — Pemerintah didorong lebih efisien dalam mencari sumber penerimaan pajak negara. Salah satunya adalah penguatan sektor digital. 

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan Rencana Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang dirancang dengan penerimaan sebesar Rp2.996,9 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (NPBP) terdiri dari dari 505,9 triliun

Didak J. Menurutnya, pemerintah harus mencari sumber penerimaan pajak baru untuk mengatasi tantangan tersebut dan salah satunya melalui ekonomi digital. Segmen ini memiliki banyak lini, seperti e-commerce hingga sektor fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (Panjul).

Berdasarkan catatan dunia usaha, outstanding pembiayaan utang hingga tahun 2023 sebesar Rp 59,64 triliun dan bantuan pajak digital yang diterima sebesar Rp 1,1 triliun. Sedangkan pada tahun 2024, standing pembiayaan utang mencapai Rp66,79 triliun dan porsi penerimaan pajak mencapai Rp635,81 miliar pada periode Januari-Juni. 

“Dari angka di atas, kontribusi pajak digital dari Piñol masih belum lebih baik dibandingkan peningkatan volume pendanaan. Peningkatan pendanaan yang belum dibayar tidak dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak secara proporsional,” kata Didak, Sabtu (17/ 8/2024) dikatakan dalam Bisnis.

Menurutnya, hal ini menunjukkan masih ada ruang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dari sektor digital jika ditingkatkan. Menurutnya, salah satu tantangan saat ini adalah literasi masyarakat.

“Panel sendiri tidak boleh menjadi perekonomian bawah tanah yang ilegal seperti kredit informal yang menjaring konsumen,” kata Didak.

Data penerimaan perpajakan dari sektor perkreditan menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkyo) mencatat pinjaman online menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,19 triliun hingga Juni 2024. 

Penerimaan pajak utangnya berasal dari pendapatan Rp446,39 miliar pada tahun 2022, pendapatan Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan pendapatan Rp635,81 miliar pada tahun 2024 (per Juni).

Pajak teknologi terkini PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (PO) sebesar Rp732,34 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp270,98 Jumlah tersebut sudah termasuk miliar, dan PPN sebesar waktu penyetoran sebesar Rp 1,19 triliun.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel