Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pendapatan premi (IJP) industri perusahaan penjaminan per Agustus 2024 meningkat 13,5% dibandingkan tahun lalu (disetahunkan). IJP meningkat dari Rp 6,79 triliun menjadi Rp 7,71 triliun pada Agustus 2023, kata otoritas. Total pendapatan IJP bulanan juga meningkat 13,6% menjadi Rp 6,78 triliun.
Pertumbuhan pendapatan IJP dari industri garansi sejalan dengan pertumbuhan ekuitas. Per Agustus 2024, modal ekuitas industri surety sebesar Rp18,87 triliun, meningkat 10,45% dari Rp17,08 triliun pada Agustus 2023. Ekuitas bulanan industri penjaminan juga meningkat 0,78% dari Rp18,72 triliun. Juli 2024.
Agus Subrata, Pj Direktur PT Jamkrida Jawa Barat (Jabar), menjelaskan besarnya penyertaan modal dalam perseroan sangat mempengaruhi akseptabilitas perusahaan penjaminan.
“Semakin besar ekuitas suatu perusahaan, maka leverage-nya juga semakin tinggi, sehingga pendapatan IJP pun meningkat,” kata Agus kepada Bisniske, Senin (21/10/2024).
Agus berharap dukungan regulasi dapat membantu industri terus berkembang. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan garansi yang dapat menunjang kapasitas garansi.
Pertumbuhan pendapatan IJP juga didorong oleh kemampuan dukungan garansinya, kata Agus. Semakin luas dan besar dukungan penjaminan maka semakin besar peluang untuk mengembangkan usaha atau IJP.”
Selain itu, kata dia, industri masih membutuhkan dukungan regulator dalam memperkuat kedudukan hukum penjamin sebagai imbalan atas penjaminan.
“Juga memperjelas regulasi, perusahaan penjaminan hanya akan fokus pada penjaminan risiko kredit macet oleh bank atau lembaga keuangan lainnya, bukan risiko terhadap jiwa atau harta benda,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA