Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menargetkan rancangan APBN (RAPBN) 2025 sebesar Rp 244,19 triliun atau meningkat 5,9% dari perkiraan tahun ini.
Dalam UU APBN 2025 yang disampaikan pemerintah kepada DPR, Pasal 4 Ayat 6 mengatur empat jenis barang kena cukai, yakni hasil tembakau, minuman beralkohol, minuman mengandung etil alkohol atau etanol, dan minuman manis dalam kemasan.
Dalam Laporan Keuangan RAPBN Buku II 2025 yang dirilis Senin (26/8/2024), pemerintah meyakini pertumbuhan penerimaan cukai dapat dicapai melalui kebijakan ekspansif. Oleh karena itu, tarif cukai minuman manis kemasan akan dinaikkan pada tahun depan.
Kebijakan perluasan cukai hanya terbatas pada minuman manis kemasan (PSB) untuk melindungi kesehatan masyarakat, tulis pemerintah.
Jika dilihat sejauh mana kenaikannya, yang termasuk dalam objek cukai adalah kenaikan harga dan perluasan rokok.
Pada Juni 2024, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Ascolani mengatakan, karena berakhirnya tarif tahun jamak yang ditetapkan pada akhir tahun 2024, maka ia akan melakukan penyesuaian tarif cukai.
“Kami sudah sepakat [dari DPRK] untuk menaikkan tarif cukai hingga tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Parlemen, Senin (10/6/2024).
Penyesuaian ini termasuk besaran tarif. Sementara besaran kenaikan pada pernyataan terakhir masih dibahas dengan RAPBN 2025 dan DPR.
APBNKita pada pertengahan Agustus 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan penerimaan cukai mencatat pertumbuhan positif sebesar Rp 116,1 triliun atau 0,5% atau total 47,2% dari target APBN 2024.
Pertumbuhan penerimaan cukai HT meningkat sebesar 0,1%, cukai EA sebesar 21,8%, cukai MMEA (minuman mengandung etil alkohol) juga meningkat sebesar 10,6% karena adanya perubahan tarif dan peningkatan produksi.
Cukai minuman manis dan produk plastik
Padahal, perluasan objek cukai berlaku mulai tahun 2024. Tahun ini, pemerintah mengatur penerimaan cukai produk plastik sebesar Rp1,85 triliun dan minuman manis kemasan sebesar Rp4,39 triliun melalui Perpres 2020. 76/2023. Namun kebijakan ini tidak dilaksanakan.
Jenis minuman manis yang dikenakan cukai antara lain produk jus buah kemasan manis, minuman energi, kopi, teh, soda, dan lain-lain, serta minuman khas Asia seperti minuman ringan. keputusan.
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, menjelaskan pemerintah belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih sangat berhati-hati dalam mengidentifikasi barang sebagai barang kena cukai.
Ia mengatakan, kondisi perekonomian masyarakat, kondisi produksi, dan aspek kesehatan harus menjadi pertimbangan dalam penetapan suatu objek sebagai objek cukai.
“Pemerintah sangat berhati-hati dan sangat peduli terhadap kondisi perekonomian masyarakat, nasional, industri, kesehatan, perlindungan lingkungan hidup, dan lain-lain. melihat aspek yang berbeda seperti “Kami mendengarkan keinginan pemangku kepentingan, dalam hal ini DPR, dan masyarakat luas,” kata Nirwala dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA