Bisnis.com, BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan aturan perlindungan konsumen bagi petugas penagihan kredit atau debt collector kendaraan bermotor yang bermasalah. Namun keberadaan aturan tersebut justru membuat perusahaan multifinance lebih berhati-hati dalam memberikan kredit kendaraan kepada konsumen sehingga menghambat laju bisnis pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan OJK Ahmed Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pembinaan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro, dalam forum diskusi kelompok dengan redaksi media di Batam, Sabtu (6/8/2024).

Nasrullah menegaskan, pihaknya baru-baru ini mengajak para pelaku industri multifinance untuk menyusun roadmap pertumbuhan pembiayaan otomotif dua digit dalam lima tahun ke depan.

Dari pertemuan tersebut, OJK meminta industri multifinance untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan sekitar 17% dalam 5 tahun ke depan. Meski demikian, pelaku industri mengaku belum berani melakukan ekspansi terlalu besar dalam penyaluran pembiayaan.

Komentarnya, ‘Dengan POJK 22 kami tidak berani melakukan ekspansi terlalu besar,’ karena ruang [multifinance] dalam collection recovery terbatas,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, terdapat perusahaan-perusahaan di industri multifinance yang sedang mengkaji ulang rencana bisnisnya dengan banyaknya pembatasan dalam pengumpulan kredit kendaraan bermasalah. Aturan ini dinilai merugikan mereka.

Sebagai informasi, nilai penerimaan pembiayaan multifinance mengalami perlambatan sebesar Rp486,35 triliun pada April 2024.

Nilai tersebut meningkat sebesar 10,82% year-on-year, sedangkan nilai piutang pembiayaan multifinance pada April 2023 meningkat sebesar 15,13% year-on-year. Kenaikan pada akhir Desember 2023 juga tergolong tinggi yakni 13,23% secara tahunan.

Seperti diketahui, OJK menerbitkan aturan baru mengenai mekanisme pengumpulan dan pembiayaan kredit. Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mengatur, pengumpulan kredit atau pembiayaan tidak bisa dilakukan sembarangan. “Pembuatan faktur harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di perusahaan,” tulis OJK. POJK Nomor 22 Tahun 2023 memuat 7 aturan penagihan kredit: Tidak menggunakan ancaman kekerasan atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Misalnya saja menyebarkan informasi mengenai keterlambatan kewajiban konsumen kepada kontak telepon konsumen. Jangan gunakan tekanan fisik atau verbal. Tidak membebankan biaya kepada pihak ketiga yang bukan konsumen. Tidak mengisi daya terus menerus, itu mengganggu. Penagihan di rumah konsumen. Penagihan hanya pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional. Adapun penagihan di luar dan di atas tempat tinggal konsumen pada waktu yang telah ditentukan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan atau persetujuan terlebih dahulu dengan konsumen. Pembiayaan berbagai masalah keuangan meningkat

Seorang pengusaha sektor otomotif mengatakan sektor keuangan multifaset menarik pinjaman karena meningkatnya pembiayaan bermasalah. Peningkatan ini disebabkan adanya pembatasan pemindahan kendaraan bermasalah.

“Pemain di sektor multifinansial melihat sisi negatifnya seiring dengan meningkatnya pembiayaan bermasalah. “Mereka memilih untuk mendanai pembeli kendaraan yang jelas-jelas aman dan tidak mencari tempat baru,” kata sumber itu, yang tidak mau disebutkan namanya.

Pembiayaan multi-juta bermasalah telah meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini terlihat dari rasio non-performing financing (NPF) pada April 2024 sebesar 2,8%, naik dari bulan sebelumnya sebesar 2,4%.

Nasrullah mengatakan rasio NPF masih dalam batas toleransi OJK sebesar 5%. Saat ditanya soal kenaikan NPF akibat aturan penagihan utang baru, dia belum bisa memastikannya.

“NPF menambah pendanaan, apakah memungut POJK paralinkos [perlindungan konsumen]? Itu [POJK 22] baru berlaku, belum bisa dipastikan, sedang kami analisa,” ujarnya.

OJK Ahmed Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro/Pengusaha-Hendry T. Asworo

Dia membenarkan POJK 22 berdampak pada ekspansi perusahaan multifinance. Namun, tambahnya, peraturan ini sebenarnya juga melindungi perusahaan dalam kegiatan usahanya.

“Jika kita membaca POJK, Pasal 6 menyatakan bahwa IJK mendapat perlindungan hukum jika terjadi itikad buruk dari konsumen. [Jika] konsumen bermaksud menghindari, berlaku ketentuan [penagihan] terhadap mereka [ “tidak berlaku bagi konsumen .”

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, mengatakan aturan OJK dibuat untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen. Menurutnya, jika aturan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan industri maka bisa dievaluasi.

“Dengan operasi pasar dalam satu atap, kita bisa mengambil kebijakan bersama. “ADK [anggota Dewan Komisioner] mengawasi POJK di Forum OJK, jadi POJK ini merupakan rumusan harapan Dewan Komisioner,” ujarnya.

Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan otoritas terus memantau perkembangan industri multifinance yang mengalami penurunan pendanaan. “Kita akan melihat bagaimana industri ini berkembang.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel