Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak usulan DPR mengenai pengaturan perusahaan komersial khusus yang mengelola energi baru dan terbarukan, sebagaimana diatur dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan. Pasalnya, Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan penyederhanaan birokrasi dan perubahan kelembagaan

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel