Bisnis.com, JAKARTA – Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengomentari usulan rencana restrukturisasi pinjaman pemerintah, khususnya pinjaman korporasi perorangan (KUR) untuk jangka waktu tertentu. .

Mahendra mengatakan, pihaknya mendukung penuh program restrukturisasi KUR yang digagas dan digalakkan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, namun juga secara khusus memanfaatkan skema yang dirumuskan oleh panitia pengarah program KUR.

“Dalam hal ini kami berasumsi bahwa sistem yang diusulkan dapat kami terapkan dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu pada sistem aset berkualitas,” ujarnya dalam konferensi pers hasil RDK bulanan Juli 2024, Senin (05/ 08/2024). . 

Sementara ketentuan restrukturisasi dalam aturan tersebut menyasar utang KUR yang masih memiliki prospek usaha bagus. 

Setiap bank besar melakukan penilaian terhadap debitur. Kini otoritas pengatur juga percaya bahwa keputusan ini harus dilaksanakan tepat waktu. Sayangnya, Mahendra belum membeberkan lebih detail terkait rencana restrukturisasi KUR ini.

“Tentunya kita tunggu dalam waktu dekat.” Menteri Koordinator dan Menteri yang terkait dengan Dewan Pengarah KUR akan mengumumkan lebih detail rencana terkait restrukturisasi KUR tersebut, ”ujarnya. 

Sejalan dengan dinamika regulasi restrukturisasi yang ada, Deputi KUR Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius melaporkan bahwa laporan KUR menerbitkan laporan kredit bermasalah (NPL) pada bulan Mei, menurut Kementerian Koordinator. untuk Ekonomi. Tahun 2024 masih terkendali yaitu sebesar 2,16%. 

“NPL KUR masih berada di bawah rata-rata NPL pinjaman nasional sebesar 2,35% pada periode yang sama,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Senin (8/5/2024).

Sebelumnya, Mahendra juga menegaskan tidak perlu mengeluarkan peraturan OJK baru terkait restrukturisasi pinjaman, khususnya segmen KUR. 

Sebab, OJK sebenarnya mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal dan memungkinkan lembaga keuangan menawarkan restrukturisasi kepada debitur yang memiliki potensi dan prospek bagus. 

Sementara restrukturisasi yang diajukan pemerintah juga merupakan perjanjian pinjaman untuk periode 2022. Oleh karena itu, kata Mahendra, pinjaman tersebut termasuk dalam waktu normal, bukan pada masa pandemi Covid-19. 

“Ini sebenarnya informasi pemerintah, kami belum melangkah terlalu jauh. “Tetapi jika benar normalitas akan kembali pada tahun 2022, hal itu dimungkinkan dengan aturan yang ada,” jelasnya. 

Di sisi lain, Mahendra menegaskan OJK akan terus mendukung pelaksanaan restrukturisasi pinjaman khusus KUR, termasuk dari perbankan dan lembaga penjaminan. 

Yang penting kita siap, pengajuannya bisa segera dilakukan, baik dari sisi penyalurannya ke bank maupun ke bagian penjaminan, ujarnya.

Untuk berita dan artikel lainnya, kunjungi Google Berita dan WA Channel