Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang mengatur sistem wajib asuransi pihak ketiga (TPL) bagi pemilik mobil.
Direktur Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengatakan, program asuransi wajib ini, termasuk asuransi mobil, masih menunggu keluarnya Kebijakan Pemerintah (PP).
PP tersebut akan menjadi payung hukum yang menjadi landasan pelaksanaan asuransi wajib, serta tempat dan waktu efektif pelaksanaan program tersebut.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Peningkatan Dunia Usaha (UU P2SK) menyebutkan pemerintah dapat membentuk sistem asuransi wajib sesuai kebutuhan.
Termasuk asuransi mobil berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.
“Sebagai persiapan tentunya perlu kajian mendalam terlebih dahulu mengenai sistem asuransi wajib yang diperlukan,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/07/2024).
Ketentuan tambahan mengenai pelaksanaan sistem asuransi wajib akan diatur dalam PP setelah mendapat persetujuan DPR.
Dalam UU P2SK disebutkan bahwa setiap perintah UU P2SK disusul dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus diputuskan paling lambat 2 tahun setelah UU P2SK diterbitkan.
UU P2SK diteken Presiden Jokowi pada tahun 2023. Oleh karena itu, sistem asuransi wajib akan mulai beroperasi pada tahun 2025.
“Setelah PP tersebut terbit, OJK akan memberikan pedoman pelaksanaan program asuransi wajib,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan mobil bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik mobil jika terjadi kecelakaan.
“Dan juga mengembangkan kebiasaan mengemudi yang lebih baik,” katanya.
Dengan meningkatkan perlindungan terhadap risiko, OJK berharap masyarakat mendapat perlindungan yang lebih baik dan merasa aman, serta dapat mendorong pembangunan perekonomian secara umum.
Program asuransi wajib ini mendapat tanggapan beragam. Buruh menolak karena khawatir akan membebani masyarakat menengah ke bawah. Sementara itu, perusahaan asuransi menerima Anda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel