Business.com, Jakarta – Departemen Bea dan Cukai; Kementerian Keuangan mengumumkan tidak akan ada kenaikan atau pembatalan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau pajak rokok pada tahun 2025. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani mengatakan, pemerintah belum akan menaikkan tarif pajak rokok hingga selesainya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU) Nasional 2025 yang disetujui pekan lalu. 

Dalam konferensi pers APBN kita, Senin (23/9/2024), ia mengatakan pendekatan pemerintah terhadap kebijakan reformasi CHT 2025 belum terwujud. 

Dengan tidak adanya reformasi, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan alternatif lain dengan menetapkan harga jual di tingkat industri. 

“Kami akan mengkajinya dalam beberapa bulan ke depan untuk melihat kebijakan apa yang akan diambil pemerintah,” tambahnya. 

Asco menambahkan, kebijakan pajak rokok 2025 mempertimbangkan tren penjualan yang menurun. 

Lihat penjualan produk tembakau dengan nilai Rp 138,4 triliun pada Agustus 2024 atau pertumbuhan tahunan sebesar 5% (YoY). 

Jika pajak rokok naik Rp 132,8 triliun atau 4,7% YoY. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan produksi rokok Golongan II dan Golongan III serta tarif pajak rokok Golongan I yang sangat tinggi. 

Sebelumnya, Lok Sabha (DPR) mengusulkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahunan sebesar 5% mulai tahun 2025. 

Kenaikan tarif pajak jangka panjang atau multi-tahun ini pada dasarnya terjadi dalam dua tahun terakhir Dilaksanakan pada tahun 2023 dan 2024 

Itu rokok, cerutu Rokok berupa pajak dalam bentuk daun; Cerutu Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Surat; Rokok atau Clobot dan Iris Tembakau

Jadi tarif saat ini akan berakhir pada akhir tahun ini dan pemerintah harus memutuskan tarif baru. 

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA