Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Lingkungan Hidup (PKP) menyebut rencana kenaikan Insentif Pajak Harga Pemerintah (PPN DTP) pada tahun 2025 kini telah direkomendasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Direktur Jenderal (Direktur) Kementerian PKP Iwan Suprijanto mengatakan belum ada keputusan final mengenai perpanjangan DTP PPN. Ia juga menegaskan telah melakukan pertemuan dengan kementerian dan lembaga lain di Tanah Air.

“Tidak ada [keputusan DTP tanpa kenaikan PPN] di tahun 2025. Sudah diusulkan, termasuk permintaan pembangunan, tapi nanti kita bicarakan dari sisi makroekonomi,” kata Iwan saat ditemui di Kantor. Kementerian Komunikasi, Infrastruktur, dan Pembangunan Daerah, Kamis (7/11/2024).

Selain itu, Iwan juga memberikan penjelasan mengenai usulan pengembang agar nantinya DTP bisa tetap menerapkan PPN atas unit rumah pada poros 2025.

Dia menjelaskan, untuk mewujudkan hal tersebut, perlu kerja sama yang erat dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, ada kekhawatiran pemberian insentif perumahan yang besar akan mampu menghilangkan pendapatan pemerintah Indonesia. 

“Itu [usulan pengembang] harus dibicarakan bersama. Bukan hanya kita, tapi juga Kementerian Keuangan. Karena berdampak pada pendapatan daerah dan mempunyai kemampuan mempengaruhi ketersediaan posisi keuangan,” tutupnya. . . 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP REI Bambang Ekajaya mengatakan dampak PPN terhadap DTP sangat jelas, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penerapan insentif pajak bagi pembeli rumah inden.

Pasalnya, tambah Bambang, penerapan DTP PPN saat ini hanya berlaku untuk pembelian properti dengan ready deposit. Namun, ada beberapa pengembang yang memiliki hal ini. 

“Jika memungkinkan, bisa juga digunakan sebagai tempat tinggal penting.” Dalam beberapa kondisi, misalnya penyerahan modul memakan waktu maksimal 6 bulan UTJ [Uang Perangkat Lunak] dan pengembang yang berpartisipasi memenuhi persyaratan dan memiliki pengalaman. properti, bukan pengembang baru,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah sempat menyatakan akan kembali menerapkan kebijakan PPN (PPN) yang dijalankan pemerintah, misalnya pemotongan pajak sektor perumahan mobil listrik hingga tahun depan atau 2025. 

Persetujuan perpanjangan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN-DTP) yang disponsori pemerintah ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat komunikasi terbatas di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (3/11/2024). ). .

Sementara sejumlah insentif perpajakan akan berakhir namun diperpanjang hingga tahun depan, yakni PPN-DTP untuk pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), PPN-DTP untuk kendaraan listrik dan kendaraan listrik, serta PPN – DTP. properti atau rumah. 

“Ini [peningkatan insentif perpajakan] akan segera dibicarakan dengan Kementerian Keuangan,” kata Airlangga.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA