Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meningkatkan syarat pembebasan pajak perusahaan atau tax holiday. Menurutnya, Peraturan Menteri Keuangan No. Berdasarkan 130/2020, masa pembebasan pajak yang seharusnya berakhir pada 9 Oktober 2024, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

Menteri Investasi dan Pengurangan Pendapatan Rosan Roeslani menjelaskan perpanjangan tax holiday telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan 69/2024 tentang Perubahan PMK 130/2020 tentang Pemberian Peluang Pengurangan Pajak Badan Usaha. .

“Karena tax holiday peranannya sangat penting, rasio investasi masuk sangat tinggi, kurang lebih 25%,” kata Rosan, usai Rakor Kementerian Koordinator Perekonomian di Provinsi Jakarta Selatan, Minggu (3 ). /11/2024).

Namun ada sedikit perbedaan pada aturan akhirnya. Kini, dengan diberlakukannya pajak minimum 15% di dunia atau pilar kedua OECD, tax holiday tidak berlaku bagi perusahaan asing atau organisasi internasional.

Menurut Rosa, lebih dari 100 negara telah menerapkan tarif pajak minimal 15%. Ia mengumumkan jika Indonesia tidak mengenakan pajak global minimal 15% terhadap perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut akan mengambil alih.

Rosan mengaku pihaknya telah mengumumkan kepada calon investor asing tentang pemberlakuan tarif pajak minimum internasional di Indonesia. Namun, pemerintah akan memberikan insentif lain bagi perusahaan asing untuk berinvestasi di Indonesia.

“Kami melakukan penilaian untuk menyajikannya secara berbeda sehingga tarif pajak minimal 15% dibayarkan secara berbeda.”

Selain itu, ia menegaskan tarif pajak minimum di dunia hanya berlaku untuk perusahaan asing. Oleh karena itu, perusahaan lokal berhak meminta manfaat tax holiday yang akan diperpanjang hingga akhir tahun depan.

Rosan berpendapat, pemberian tax holiday merupakan salah satu cara pemerintah mendorong perusahaan lokal agar lebih banyak berinvestasi di Tanah Air.

Sekadar informasi, tax holiday diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan di industri maju, khususnya perusahaan yang memiliki koneksi mendalam, bernilai tinggi dan berdampak eksternal, menerapkan teknologi baru dan memiliki kepentingan strategis bagi perekonomian nasional. Berdasarkan paragraf 3 (2) PMK 69/2024, berikut daftar industri unggulan yang berhak mendapatkan tax holiday: sektor logam primer: besi dan baja; atau bukan logam, dengan atau tanpa turunan terkonjugasi; pengolahan minyak bumi dan gas bumi atau turunannya yang terintegrasi, tanpa atau dengan sektor pengolahannya; tidak mempunyai industri besar kimia organik atau turunan terpadu yang berasal dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara; Industri kimia dasar organik yang berasal dari tanaman pertanian, perkebunan atau hutan dengan atau tanpa senyawa organik; industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya yang terintegrasi; industri utama bahan baku farmasi dengan atau tanpa anak perusahaan yang berbadan hukum; sektor manufaktur peralatan radiasi, elektromedis atau elektroterapi; pembuatan komponen yang diperlukan untuk industri elektronik atau telematika; sektor teknik dan komponen mesin utama; industri robotika yang mendukung industri teknik mesin; sektor manufaktur utama mesin listrik; industri manufaktur otomotif dan suku cadang mobil; industri pembuatan bagian kapal besar; sektor pembuatan komponen utama kereta api; mendukung operasi manufaktur komponen utama pesawat terbang dan industri dirgantara; pabrik pengolahan hasil pertanian, ladang, atau hutan yang menghasilkan selulosa tanpa atau beserta turunannya; infrastruktur ekonomi; atau ekonomi digital, yang mencakup pemrosesan data, hosting, dan aktivitas terkait.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel