Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif perpajakan tambahan (PPN) (DTP) sebesar 100% kepada pembeli properti hingga Desember 2024.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, meski disepakati proyek DTP PPN 100% akan digunakan jika Keputusan Menteri Keuangan (PMK) diberikan.
Seharusnya itu terjadi sejak PMK diumumkan. Saya tidak tahu, ujarnya dalam rapat Badan Koordinasi Kementerian Keuangan, Selasa (27 Agustus 2024).
Namun, tambah Susi, berdasarkan diskusi yang berlangsung, perpanjangan insentif PPN DTP 100% dirancang dapat diterapkan sepenuhnya pada semester II/2024.
“Rencananya semester 2 diperpanjang dari semester 1. Tapi saya tidak tahu, dari PMK, konstruksi undang-undang yang akan digunakan akan berakhir mulai 1 Juli atau tidak? PMK biasanya dimulai dari hari diumumkan, tegasnya. .
Sebelumnya, kabar perpanjangan masa DTP PPN pertama kali diberitakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Di sana, insentif PPN DTP 100% atas pembelian rumah berakhir pada Juni 2024.
Selain itu, Airlangga juga mengungkapkan pemerintah telah menyetujui pemberian porsi subsidi perumahan atau FLPP dari 166.000 menjadi 200.000.
Airlangga menjelaskan, pemerintah memutuskan memberikan dua insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan membantu masyarakat kelas menengah.
“Insentif PPN untuk DTP [juga akan diberikan] sebesar 100% hingga Desember 2024 saat Menteri Keuangan [Sri Mulyani] menyiapkan PMK [Peraturan Menteri Keuangan],” kata Airlangga.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel