Bisnis.com, Jakarta – Sesuai Peraturan Menteri Investasi dan Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1, pemerintah akan memperluas cakupan insentif PPnBM yang ditawarkan pemerintah kepada perusahaan yang mengimpor kendaraan listrik baterai. 1/2024.

Aturan baru tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Wakil/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani pada 8 November 2024 dan diumumkan pada 12 November 2024.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Menteri Investasi/Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal. Keduanya menetapkan pedoman pengelolaan untuk memberikan insentif impor dan/atau memasok kendaraan listrik baterai roda empat untuk mempercepat investasi.

Baru pada aturan baru Kredit Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM DTP) pemerintah yang dipungut atas impor kendaraan listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau perjanjian dengan Indonesia.

Pasal 2(1) dan (2) merupakan ketentuan Menteri Investasi dan Ketua Komite Koordinasi Penanaman Modal. 1/2024 memberikan insentif bagi operator komersial untuk mengimpor kendaraan listrik baterai rakitan ke Indonesia.

Syaratnya, tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik baterai rakitan di Indonesia minimal 20% dan paling banyak di bawah 40%.

Dua jenis insentif ditawarkan. Pertama, diberlakukan tarif impor 0% untuk kendaraan listrik dengan baterai impor, PPnBM DTP untuk kendaraan listrik yang dikirimkan, dan insentif tarif impor 0% untuk kendaraan listrik yang diproduksi dengan kendaraan listrik impor.

Kedua, PPnBM DTP dirancang untuk memasok kendaraan listrik berbasis baterai. Diskon kedua sebelumnya tidak diatur dalam peraturan lama.

Pasal 2(2a) menegaskan bahwa manfaat kedua hanya dapat diberikan kepada pedagang yang melakukan impor dari negara yang telah mengadakan perjanjian atau perjanjian internasional dengan Indonesia.

Bahkan, perusahaan dagang sebagaimana dimaksud pada ayat 2a dapat mengajukan keringanan bea masuk. Tingkat diskonto adalah besaran tarif impor berdasarkan perjanjian atau konvensi internasional yang besarnya ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi tiga kriteria untuk mendapatkan dua insentif tersebut, yaitu: Perusahaan industri yang membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik baterai di Indonesia. Perusahaan industri yang berinvestasi pada fasilitas produksi kendaraan berbahan bakar fosil di Indonesia akan mengarahkan sebagian atau seluruh produksinya ke kendaraan listrik bertenaga baterai. Perusahaan industri yang berinvestasi pada pabrik kendaraan listrik baterai di Indonesia untuk memperkenalkan produk baru ke pasar dengan meningkatkan rencana produksi dan/atau kapasitas produksi.

Pasal 2 ayat 6 peraturan tersebut, Minggu (17/11/17) menyatakan: “Masa insentif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 berlaku sejak tanggal diterbitkannya peraturan ini sampai dengan tahun 2025. Berakhir pada tanggal 31 Desember. .

Lantas, negara mana saja yang punya perjanjian atau perjanjian dengan Indonesia?

Berikut daftar FTA antara Indonesia dan negara lain yang diluncurkan dari website Pusat Perjanjian Perdagangan Bebas Kementerian Perdagangan (FTA Center Kemendag): ASEAN (Brunei Darussalam, Malaysia, Laos, Myanmar, Filipina, Thailand, Vietnam, Kamboja, Singapura): Perjanjian Perdagangan Barang ASEAN (ATIGA), Perjanjian Kerangka Kerja Jasa ASEAN (AFAS) dan Perjanjian Investasi Komprehensif ASEAN (ACIA). Australia: Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IACEPA). Selandia Baru: Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA). Jepang: Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif ASEAN-Jepang (AJCEP) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Jepang (IJEPA) Korea Selatan: Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Korea (AK-FTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA). Pakistan: Perjanjian Perdagangan Preferensi Indonesia-Pakistan (IPPTA). Chile: Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia-Chile (perdagangan). India: Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-India (AIFTA). Tiongkok: Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Tiongkok (ACFTA). Hong Kong: Perjanjian Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong (AHKFTA). Mozambik: Perjanjian Perdagangan Preferensi Indonesia-Mozambik (IMPTA). Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP): Terdiri dari Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan India. Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Asosiasi Perdagangan Bebas Indonesia-Eropa (IE-CEPA): terdiri dari Islandia, Liechtenstein, Norwegia dan Swiss. Delapan Negara Berkembang (D8): Terdiri dari Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel