Bisnis.com, JAKARTA – Pada kuartal III 2024 atau Juli-September 2024, pemerintah akan mempertahankan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dan subsidi. Tidak akan ada kenaikan harga.

Sedangkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif listrik untuk 13 golongan non- -konsumen preferensial disesuaikan setiap 3 bulan dengan memperhatikan perubahan penerapan parameter makroekonomi yaitu: nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia dapat disesuaikan. ICP), inflasi dan harga acuan batubara (HBA).

Berdasarkan aturan tersebut, parameter makroekonomi triwulan III tahun 2024 akan terpenuhi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yakni parameter indikatif makroekonomi sebesar 15.822,65 rupee per dolar, MIC per barel sebesar 83,83 dolar, dan inflasi sebesar 0 indikator. 38% dan sesuai kebijakan batubara DMO, HBA sebesar US$ 70 per ton.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menahan inflasi.

“Dari empat parameter [nilai tukar, VMS, inflasi dan HBA], penyesuaian tarif listrik atau penyesuaian tarif untuk 13 kelompok konsumen seharusnya meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, tarif listrik pemerintah akan ditetapkan. apakah tarif listrik yang ditetapkan pemerintah akan dipertahankan atau tidak,” demikian keterangan Jisman.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Irlangga Hartarta mengatakan tidak ada kenaikan tarif listrik pada Juli 2024. Airlangga mengaku belum bisa memastikan sampai kapan pemerintah akan mempertahankan tarif listrik.

“Kami akan awasi dulu. Tidak, kalau tumbuh tidak,” kata Airlangga saat ditemui Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024). Tarif Listrik Pelanggan Tanpa Subsidi Juli-September 2024:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1300 VA Rp 1444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2200 VA Rp 1444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR 3500-5500 VA Rp 1699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR 6600 VA ke atas, Rp 1699,53 per kWh.

6. Kelas B-2/TR kapasitas 6600 VA-200 kVA Rp 1444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (MV) di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Kelas I-3/ TM di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR Kapasitas 6600 VA-200 kVA, Rp 1699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/TM kapasitas di atas 200 kVA Rp 1522,88 per kWh.

12. Kelas P-3/TR untuk penerangan jalan raya, Rp1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp1.644,52 per kWh.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA