Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan agar perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata dicabut dan diubah menjadi undang-undang baru. Hal itu dilakukan pasca adanya perubahan besar pada proyek pariwisata yang dicanangkan DPR RI.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Baru (Wamenparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan RUU Pariwisata DPR RI mengubah program dan faktor yang berdampak pada pergantian peralatan mengandung lebih dari 50% sehingga dinyatakan melanggar hukum. . dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan Anggaran Rumah Tangga.

Angela mengatakan, jumlah perubahan rancangan peraturan tersebut mencakup 69 perubahan. Padahal, jumlah pasal yang terdapat dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 hanya 70 pasal.

Angela dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Rabu (18/9/2024) mengatakan: “Jadi RUU yang akan disusun sebaiknya bukan RUU reformasi, melainkan RUU pariwisata baru.”

Pemerintah juga menilai RUU Pariwisata DPR RI bertentangan dengan undang-undang karena aturannya diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 yang ditetapkan dengan metode omnibus.

“Rancangan proyek pariwisata DPR harus disusun dengan metode omnibus sebagaimana diatur dalam Pasal 97A UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Revisi Kedua UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.

Selain itu, Angela juga mengatakan penyusunan daftar pertanyaan (DIM) tidak mencerminkan desain peraturan dalam UU No. 10/2009 tidak perlu diubah karena dianggap berdampak mengurangi perubahan materil. Alih-alih mengubah desain, Angela mengatakan perubahan sebaiknya hanya fokus pada penguatan desain pada UU Nomor 10 Tahun 2009.

Untuk itu, pemerintah ingin sebisa mungkin mengurangi perubahan fisik dan penambahan suku cadang baru, serta memasukkan material yang mengandung perubahan pada suku cadang yang sudah ada.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Siafudian mengatakan ada poin baru dalam proyek pariwisata tersebut.

Pertama, mendefinisikan pariwisata berkelanjutan dan mengintegrasikan inovasi budaya dan ekonomi dalam pengelolaan pariwisata. Kedua, pembangunan pariwisata adalah pembangunan yang berbasis pada lingkungan pariwisata, pengambilan kebijakan dilakukan secara praktis dan berdasarkan penelitian.

Ketiga, pengelolaan pariwisata diciptakan dan dikembangkan melalui ekowisata, dimana seluruh aspek lingkungan hidup didasarkan pada penelitian. Secara rinci, isu lingkungan hidup mencakup perencanaan, pendidikan, pengelolaan pariwisata, dan kegiatan kreatif.

“Keempat, tidak disebutkan secara jelas jenis wisatanya, melainkan hanya jenisnya berdasarkan taksonomi wisata yaitu wisata ekologi, wisata budaya, dan wisata artisanal,” jelasnya.

Topik selanjutnya yaitu penafsiran konsep pariwisata dari sudut pandang paradigma pariwisata baru, meliputi pengertian pariwisata, atraksi, tujuan wisata, dan penampilan pengunjung termasuk wisatawan dan pelancong.

Keenam, pengurangan bencana dan pengelolaan pariwisata untuk bertahan di masa krisis dan ketidakpastian global. Ketujuh, menjadi 5 pilar UNWTO sebagai landmark. 

Kedelapan, penguatan kapasitas masyarakat khususnya di kawasan pariwisata, dan pengendalian pariwisata berbasis masyarakat, termasuk desa wisata. Terakhir, penguatan digitalisasi pariwisata. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA