Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022-2041 dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) sebagai pedoman pembangunan jangka panjang wilayah Papua. 

Peluncuran dilakukan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Presiden Bappena Suharso Monoarfa pada Jumat (6/7/2024) di Sorong, Papua Barat Selatan.

Ma’ruf mengatakan peluncuran RIPPP dan SIPPP akan menjadi penting bagi keberhasilan Papua ke depan, mengingat pembangunan Papua menjadi prioritas pemerintah saat ini.

“Ini merupakan momen penting yang dapat menjadi bagian sejarah perjalanan pembangunan Papua dan juga dapat menjadi penentu kemajuan Papua ke depan.” Pembangunan Papua menjadi prioritas utama seiring dengan komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang berpusat pada Indonesia mengurangi kesenjangan antar daerah. “Dia datang,” ujarnya.

Hal itu sekaligus diumumkan Suharso berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 2010. 24/2023, RIPPP 2022-2041 mengusung visi “Mewujudkan Papua Merdeka, Adil, dan Sejahtera” dengan tiga misi: Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif.

RIPPP dikenal juga dengan UU No. Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, menyebutkan bahwa Otonomi Khusus akan dilaksanakan berdasarkan rencana induk yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan.

SIPPP juga merupakan platform sistem informasi terintegrasi yang terhubung dengan sistem informasi lainnya berdasarkan prinsip berbagi data atau interoperabilitas dalam kerangka RIPPP. 

“Peluncuran RIPPP 2022-2041 dan SIPPP merupakan tahapan penting dalam pembangunan Papua. Dengan diterbitkannya dokumen ini, kita memperkenalkan arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua,” kata Suharso.

Ia berharap peluncuran ini menjadi momen penting dalam sinkronisasi dan harmonisasi perencanaan dan penganggaran, serta mempererat kerja sama antar pelaku pembangunan pusat, daerah, dan lainnya dalam percepatan pembangunan wilayah Papua.

Suharso menambahkan, platform yang dikembangkan ini akan menjadi sarana bagi Dewan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, kementerian, lembaga, daerah dan pemangku kepentingan pembangunan untuk memantau percepatan pembangunan Papua, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pemantauan. , tahap evaluasi dan pengendalian. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel