Bisnis.com, TANGERANG – Pemerintah menyebut kendaraan berteknologi hybrid tetap diminati meski tanpa insentif pajak negara (PPN DTP). Ada kekhawatiran masyarakat akan lebih termotivasi untuk membeli kendaraan hybrid jika pemerintah memberikan insentif.

Ekko Harjanto, Deputi Bidang Pengembangan Industri, Perdagangan dan Perindustrian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan kendaraan hybrid laris manis meski tidak ada klausul khusus dalam kebijakan pemerintah.

Penjualan kendaraan berteknologi baterai listrik (BEV) mencapai 11.944 unit pada semester I/2024, naik 104,1% dari 5.852 unit pada tahun lalu, menurut data Gabungan Industri Mobil Indonesia atau Gaikindo. 

Disusul teknologi hybrid sebanyak 24.066 unit atau meningkat 46,08%, sedangkan plug-in hybrid (PHEV) sebanyak 43 unit atau meningkat 85,71%. 

Jika dicermati, pangsa pasar BEV mencapai 2,92%, hybrid mencapai 5,89%, dan PHEV menyumbang 0,01% dari total penjualan domestik pada semester I/2024.

“Artinya BEV belum bisa mendapatkan hibrida. Kalau kita menang dua-duanya, wah BEV makin susah. “Padahal salah satu arah kita adalah mengurangi karbon,” ujarnya saat diwawancara Kamis (25/7/2024) tentang upaya Indonesia menjadi pemain utama industri otomotif ASEAN.

Menurut dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan tersebut. Namun pada praktiknya, pemerintah tetap memberikan insentif perpajakan untuk mendorong kemajuan industri otomotif.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemengperin) mengumumkan rencana bertahap rencana kenaikan Pajak Barang Mewah (PPnBM) kendaraan hybrid. Hal ini juga bertepatan dengan harmonisasi insentif perpajakan untuk kendaraan rendah emisi karbon (LCEV). 

Plt CEO Ilmate Putu Juli Ardika mengatakan, rencana kenaikan pajak kendaraan campuran akan dilakukan secara bertahap seiring dengan penerapan investasi pada pabrik baterai dan armada PT Hyundai LG Indonesia (HLI). 

“Ada pertumbuhan karena kita harus memenuhi komitmen pemerintah karena ada saatnya kita ingin mengurangi mineral, terutama nikel,” kata Putu dalam FGD penguatan industri otomotif, Senin (22/7/2024).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang PPnBM pada kendaraan, Pasal 36B menyebutkan sistem perpajakan pertama harus ditingkatkan untuk kendaraan listrik non baterai (BEV), termasuk hibrida. 

Tarif pajak PPnBM untuk HEV yang dipungut berdasarkan Pasal 27 akan dinaikkan dari 7% menjadi 11%. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan hibrida ringan, termasuk yang memiliki rating antara 8% dan 12%. 

“Ada tahap 1, ada tahap 2, jadi pertumbuhannya tidak 8-12%. “Pertumbuhannya bisa 3 persen dari 8 persen menjadi 12 persen, selisihnya, pertumbuhannya 3-4 persen,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA