Bisnis.com, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktur Jenderal Bea dan Cukai (CONWIL DJBC) Jawa Tengah-DI Yogyakarta telah mencapai target bea dan cukai sebesar 65,86% pada tahun ini.

“Jika mencapai target lintasan 100,4% masih hijau,” kata Kepala Kanwil DJBC Jateng-DI Yogyakarta Ahmad Rofik, Rabu (9/10/2024).

Tahun ini DJBC Kanwil DJBC Jateng-DI Yogyakarta menargetkan perolehan pendapatan bea dan cukai sebesar Rp 61,68 triliun, jelas Rofic. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023. “Kemarin Rp 53 triliun dan tercapai lebih dari 100%,” jelasnya kepada wartawan.

Target penerimaan Bea dan Cukai dibagi menjadi tiga jenis penerimaan. Penerimaan bea masuk sebesar Rp2,25 triliun, bea keluar sebesar Rp176,86 miliar, dan penerimaan cukai sebesar Rp59,24 triliun.

Pendapatan cukai merupakan bagian besar pendapatan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Rofic menjelaskan, keberadaan pabrik rokok besar dan kecil di wilayah Jawa Tengah mendukung hal tersebut.

“Cukai rokok di Jawa Tengah-DI Yogyakarta. Karena kita punya pabrik besar, di Kudus ada Jaram, Nozorono, sukun dan lain-lain. Itu kontribusinya paling besar,” kata Rofik.

Rofik menjelaskan Kanwil DJBC Jateng-DI Yogyakarta terus melakukan pemantauan, upaya, dan penegakan untuk memastikan realisasi penerimaan cukai rokok berjalan sebagaimana mestinya. Hingga September 2024, telah dilakukan penindakan terhadap 87 juta batang rokok ilegal. Rofiq menjelaskan, pendapatan negara sebesar Rp83,62 miliar terselamatkan melalui penindakan rokok ilegal.

“Untuk mencegah penyebaran rokok ilegal, kita lakukan bersama aparat kepolisian, bersama TNI Polri, jadi kita aparat dan pemerintah daerah memanfaatkan cukai hasil tembakau. – Yayasan (DBH-CHT) “Mereka punya andil untuk penegakan hukum,” kata Rofic.

Perkembangan lainnya, dari realisasi penerimaan pajak impor (PDRI), Kanwil DJBC Jawa Tengah-DI Yogyakarta mengantongi Rp11,30 triliun yang berjumlah Rp8,52 triliun, PPh Ps.22 Rp2,78 triliun ditambah PPnBM Rp2,7 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel